TANJUNGBALAI (Waspada) : Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) AKP R Saragih SH, berhasil mengamankan pria, UH alias Man, 52, pemilik ganja seberat 180 gram, Jumat (06/10) sekitar pukul 17.00.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP MH Sitorus, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, menyebutkan ada seseorang terlibat transaksi narkoba di Jln Ir Juanda Gg Seroja Lingk I Kec Datukbandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek langsung memerintahkan kanit reskrim beserta anggota untuk penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan sekitar 45 menit, informasi tersebut ternyata benar adanya. Kanit beserta anggota segera menangkap dan mengamankan pria inisial U H alias Man, 52, ke Polsek Tanjungbalai Selatan.

Selanjutnya, dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja 180 gram disimpan dalam rumah, tepatnya di dalam kamar dan di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka. UH alias Man mengatakan ganja tersebut miliknya. Setiap harinya, ia mengaku berhasil menjual sekitar 35 bungkus paket kecil dengan harga Rp5.000 per bungkus. Ia juga menjual ganja sejak awal Juli 2023.
Tersangka saat ini telah diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan tindakan ini merupakan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersinergi dengan kepolisian dan melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Polsek Tanjungbalai Selatan akan terus melanjutkan upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa nyaman kepada seluruh warga Tanjungbalai. (a21/a22)