Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Tanjungmorawa Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Polsek Tanjungmorawa Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Dua pria berinisial FAL, 25, dan DS, 26, yang terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah berhasil diamankan Polsek Tanjungmorawa. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TANJUNGMORAWA (Waspada.id): Polsek Tanjungmorawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial FAL, 25, dan DS, 26. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario merah di wilayah hukum Tanjungmorawa.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H. Damanik, pada Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

FAL, yang merupakan pelaku utama pencurian, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, DS, yang berperan sebagai penadah barang curian, disangkakan Pasal 480 KUHPidana.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku utama berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah. Tak lama berselang, penadah beserta barang bukti juga berhasil diamankan,” terang AKP Jonni H. Damanik.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6259 MBH telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungmorawa.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 23 September 2025, sekitar pukul 18.55 WIB, di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan kunci masih terpasang.

Dua jam kemudian, saat hendak memasukkan motor ke dalam rumah, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu, 27 September 2025 sore, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, FAL, di Desa Wonosari.

Tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, FAL mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada DS senilai Rp4,4 juta.

Tidak lama kemudian, petugas langsung bergerak ke rumah DS di Desa Dalu X A Tanjungmorawa. Penadah DS berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.(id28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE