DELISERDANG (Waspada): Sebanyak dua orang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 2 orang tersangka penadah barang curian ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang.
Informasi yang dihimpun Waspada, Minggu (12/3), kedua residivis (sudah pernah dihukum atas kejahatan yang sama) pelaku Curanmor, masing-masing berinsial AL alias Kasno 52, warga Dusun V Gang Rahayu Desa Tanjungbaru, dan WS 31, warga Gang Beringin Komplek Beringin Indah Kelurahan Pekan Tanjungmorawa.
Selanjutnya, 2 orang tersangka penadah barang curian berinsial R alias Abah Aeros 48, warga Klumpang Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang bersama barang bukti sepeda motor curian Honda Vario, dan D alias Alung 45, warga Sinacanggang Kabupaten Langkat dengan barang bukti sepeda motor curian Honda Verza.
Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Firdaus Kemit SH bersama Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir ketika dikonfirmasi, Minggu (12/3) mengungkapkan kempat tersangka diringkus berdasarkan 2 laporan pengaduan pencurian sepeda motor di Polsek Tanjungmorawa.
“Pengungkapan kasus itu berawal dari pengaduan korban, Johan 23, warga Perumahan Beringin Indah Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, yang melaporkan sepeda motornya Honda Vario raib digondol maling saat diparkirkan di teras rumah, Kamis (16/2) pukul 02.00 WIB,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan, oersonel Reskrim Polsek Tanjungmorawa bekerjasama dengan tim Resmob Polresta Deliserdang, meringkus tersangka AL alias Kasno dan WS saat berada di kediaman AL alias Kasno, Selasa (7/3) pukul 22.00 WIB. Namun belum menemukan barang bukti sepeda motor curian.
“Ketika diinterogasi, kedua residivis itu mengaku bahwa keduanya juga telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Verza yang dijadikan beca bermotor, Jumat (17/2) pukul 04.00 WIB,” ujar Kemit.
Menurut Kemit, pengakuan itu sesuai laporan korban, Jeffri warga Gang Beringin Perumahan Beringin Indah, yang melaporkan sepeda motor Honda Verza dengan gandengan becak bermotor, raib digondol maling ketika diparkir di teras rumahnya, Jumat (17/2) pukul 04.00 WIB.
“Kedua tersangka mengaku bahwa sepeda motor Honda Vario dijual seharga Rp2,6 juta kepada R alias Abah Aeros di Klumpang Kecamatan Hamparanperak dan sepeda motor Honda Verza dijual seharga Rp2,5 juta kepada D alias Alung di Sinacanggang Kabupaten Langkat,” sebut Kemit.
Tidak mau buruan lepas, kedua penadah diringkus di tempat yang berbeda, bersama barang bukti sepeda motor curian Honda Vario yang sudah diganti plat nomor polisinya, dan Honda Verza yang sudah dilepas dari gandengan beca bermotor.
“Dalam pemeriksaan, tersangka AL alias Kasno sudah 8 kali keluar masuk penjara kasus pencurian dengan pemberatan, dan WS sudah 2 kali masuk penjara menjalani hukuman kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus narkoba,” ungkap Kemit.
Kemit pun mengungkapkan, kedua residivis itu berkenalan di dalam penjara, dan setelah keluar bulan Desember 2022 yang lalu, keduanya bersama untuk melakukan tindak kejahatan. “Keduanya tersangka Curanmor masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, sedang kedua penadah dijerat melanggar pasal 480 KHUPidana,” tegas Kemit. (a16)