TANJUNGBALAI (Waspada) : Pencurian mesin pompa air Masjid Al Mukmin Jln Letjen Suprapto Lingk V Kel Matahalasan Kec Tanjungbalai Utara, Sabtu (29/6) lalu, akhirnya terungkap. Pelaku, ASN alias Akbar, 28, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Selasa (2/7).
Akbar melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar mandi masjid dan mengambil mesin pompa air yang terletak di sudut kiri belakang. Akibatnya, masjid mengalami kerugian sebesar delapan ratus ribu rupiah.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Begitu mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, petugas menangkap Akbar di rumahnya di Jalan Letjen Suprapto Lingk II Kel Matahalasan.
Saat diinterogasi, Akbar mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti mesin pompa air, topi hitam, tas hitam, celana jeans biru, baju merah, dan sepeda motor tanpa plat nomor.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, S.H., didampingi Kanit Reskrim, Ipda Firman Simangunsong.
Penangkapan Akbar ini menjadi bukti komitmen Polsek Tanjungbalai Utara dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (a21/a22)