SAMOSIR (Waspada): Lembaga Perjuangan tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga melakukan aksi unjuk rasa, menolak berdirinya dan diresmikannya Tugu Ompu Ulosan Sinaga diatas tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga yang merupakan masih dalam kawasan hutan, Kamis (12/12) di Baneara Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian, Kab. Samosir.
Hal tersebut dikatakan Eli Sinaga selaku Penasehat Lembaga Ompu Tuan Rikkar Sinaga di Kecamatan Harian. Dikatakan, bahwa telah terjadi perampasan tanah adat/ulayat oleh sekelompok oknum yang berkedok kepentingan rakyat dan mengatasnamakan tanah adat Ompu Ulosan Sinaga.
“Namun pada faktanya tanah tersebut bukanlah tanah adat Ompu Ulosan, namun milik tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga selaku Raja dan pemuka huta (perkampungan). Dan pada hari ini kita melakukan unjuk rasa, menolak berdirinya tugu itu ditanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga,” kata Eli Sinaga.
Menurutnya, berdirinya tugu Op. Ulosan Sinaga diatas tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga merupakan bentuk perampasan tanah adat. Hal ini dilakukan dengan mengelabui ataupun mengaburkan fakta sejarah tentang asal-usul tanah termasuk makam dan situs-situs sejarah lainnya.
“Hal itu dilakukan oknum-oknum dalam perkumpulan Op. Ulosan Sinaga demi menghilangkan hak-hak atas tanah adat dari Ompu Tuan Rikkar Sinaga agar bisa untuk menguasai tanah ada tersebut,” ucap Eli.
Sementara Daniel Ompusunggu, Erwin Sianipar, Roy Manalu, David Simaremare dan Emma Situmorang selaku Kuasa Hukum dari lembaga tanah adat Ompu Tuan Rikkar menegaskan bahwa, diatas tanah Adat yang terletak di Baneara, Desa Partungko Naginjang tidak ada satupun situs atau jejak sejarah yang dapat menguatkan fakta bahwa tanah tersebut adalah tanah adat Op. Ulosan. akan tetapi fakta yang sebenarnya adalah di atas tanah tersebut justru masih terdapat kuburan, Mlmakam dan ataupun tambak bapak Ompu Rikkar Sinaga, Ompu Rikkar Sinaga dan keturunannya serta masih terdapat rumah bolon serta beberapa situs sejarah lainnya.
“Akan tetapi fakta yang sebenarnya adalah diatas tanah tersebut justru masih terdapat kuburan, makam dan ataupun tambak bapak Ompu Rikkar Sinaga dan keturunannya serta masih terdapat rumah bolon dan beberapa situs sejarah lainnya. Situs sejarah tersebut milik Ompu Rikkar dan keturunannya inilah yang dikaburkan oleh oknum-oknum dari pengurus perkumpulan tanah adat Op. Ulosan Sinaga demi terwujudnya perampasan tanah adat Ompu Tuan Rikkar tersebut yang saat ini berdirinya tugu,” kata Daniel.
Selain itu sebut Daniel, bahwa tanah adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga tempat berdirinya Tugu Op. Ulosan yang di bangun secara paksa ini pernah diserahkan kepada Djawatan Kehutanan pada tahun 1924 oleh keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga untuk pinjam pakai guna pelestarian dan penghijauan di kawasan Baneara, hingga saat ini tanah adat Ompu Tuan Rikkar tersebut masih masuk dalam Kawasan Hutan.
“Berdirinya Tugu Op. Ulosan diatas tanah adat Ompu Tuan Rikkar sengaja ataupun dipaksakan didirikan secara sepihak oleh kelompok Op. Ulosan untuk mengelabui fakta sejarah yang sebenarnya dan perampasan atas Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga yang tentu saja menimbulkan kerugian dan menginjak-injak harga diri bagi seluruh keturunan Ompu Tuan Rikkar,” ucapnya.
Namun hingga sampai saat ini lanjut Daniel, Aparat Penegak Hukum baik dari kepolisian maupun kehutanan belum ada mengambil tindakan tegas atas perbuatan tersebut bahkan laporan-laporan atas perbuatan tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga Tanah Adat/Ulayat oleh Ompu Tuan Rikkar Sinaga.
Daniel menjelaskan bahwa keleluasaan kelompok Op. Ulosan Sinaga menguasai bahkan sampai diduga memperjual belikan tanah adat yang masih dalam kawasan hutan tersebut tidak lepas dari terbitnya surat keputusan Bupati Samosir Nomor 128 Tahun 2021, dimana SK Bupati Samosir tersebut telah disalahgunakan serta dasar atau alas hak yang dijadikan sebagai pedoman penerbitan SK Bupati Samosir tersebut adalah dengan merekayasa semua bukti-bukti sejarah yang ada di Baneara.
“Oleh karena itu dapat kami simpulkan bahwa Pemkab Samosir tidak teliti dalam menganalisa segala dokumen atau jejak sejarah dalam Penerbitan SK Bupati Samosir No.128 Tahun 2021 tersebut. Dalam kesempatan ini juga kami meminta agar Pemkab Samosir menarik dan membatalkan surat keputusan Bupati Samosir No.128 tahun 2021 tetang pengakuan atas Tanah adat Op.Ulosan di Baneara,” ungkapnya.
Dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum baik kehutanan untuk secepatnya mengambil tindakan tegas demi menghindari konflik ditengah masyarakat, dan demi terwujudnya kebenaran dan keadilan bagi keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga.(cvs)











