SAMOSIR (Waspada): Bupati Samosir Vandiko Gultom secara resmi menyerahkan sebanyak 803 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tanggal 13 Januari 2026 lalu.
Setelah menerima SK, PPPK Paruh Waktu di Samosir merasa kecewa. Sebab, penempatan tugas yang diberikan pemerintah tidak sesuai dengan penempatan tugas yang tertera didalam SK PPPK Paruh Waktu yang terima.
“SK saya di dinas tempat saya bekerja sebelumnya, tapi saat ini ditugaskan di dinas lain. Namun gaji yang saya terima saat ini tetap di dinas sebelumnya sesuai di SK. Pusing lihat pemerintahan ini,” ungkapnya dengan rasa sedih bercampur kecewa, Rabu (25/2).
Ditanyakan mengapa tidak mengajukan permohonan/klarifikasi perubahan mengenai penempatan tugas, dia mengaku tidak memiliki deking.
“Gak punya deking aku. Hanya pusing, tak mau berbuat apa,” imbuhnya yang enggan disebutkan namanya.
Kabid Pengadaan, Data Kepegawaian, Kepangkatan (PDKK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Samosir, Eva Sitinjak ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa SK PPPK Paruh Waktu sesuai pengajuan dari OPD yang lama.
“SK mereka itu berdasarkan pengajuan dari OPD yang lama, harus itu yang keluar SKnya. Setelah keluar SK PPPK Paruh itu kemudian ada SK penugasan dari pak bupati untuk mereka ditugaskan di OPD yang membutuhkan. Jadi ada SK globalnya itu dari pak bupati” jelasnya.
Dikatakan, bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu hanya selama setahun, akan diperpanjang jika Pemkab Samosir membutuhkan sesuai keuangan daerah.
“Kontrak mereka inikan setahun, ketika kontrak sudah habis harus perpanjang lagi. Nanti kalau dibutuhkan tergantung keuangan daerah juga penggajian mereka, kalau pimpinan masih membutuhkan ya diperpanjang kontraknya,” pungkasnya.
Diterangkan, terkait penggajian masih dari OPD lama (sesuai didalam SK PPPK Paruh Waktu), bukan penugasan dari OPD baru sesuai SK global Bupati Samosir. (id103)











