AEKKANOPAN (Waspada): Hiburan rakyat berupa Pasar Malam yang digelar di lapangan Bhayangkara Aekkanopan, Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang telah beroperasi sekitar 10 malam, ditengarai menyelenggarakan berbagai jenis praktek perjudian dengan berkedok permainan ketangkasan.
Hasil pantauan di lokasi pasar malam, ada sekitar 12 stand permainan adu ketangkasan berbagai jenis yang terlihat memenuhi area pasar malam dan selalu dipadati oleh pengunjung dewasa hingga anak usia dini. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah wahana hiburan rakyat yang beroperasi serta stand UMKM.
Permainan ketangkasan di lokasi terlihat dari mulai permainan lempar gelang, lempar bola, bola gila, tebak angka, rolet putar dan berbagai jenis lainnya yang menawarkan hadiah dengan cara untung-untungan.
Sebelumnya, Camat Kualuhhulu, Panji Tri Asmara, S.STP saat dikonfirmasi, Selasa, (14/3) mengakui dirinya tidak ada mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin hiburan dan keramaian pada pemilik dan pelaksana pasar malam.
” Ngak ada saya keluarkan rekomendasi untuk itu, saya tidak tahu siapa yang mengeluarkan rekomendasinya, ” jelasnya.
Setelah ditelusuri, ternyata rekomendasi untuk kegiatan pasar malam ini dikeluarkan oleh Lurah Aekkanopan, Timbul Halomoan Hasibuan, SH.
” Sudah kita keluarkan rekomendasinya atas nama Akmal Nasution dengan waktu kegiatan selama satu bulan, ” jelas Timbul saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).
Saat izin dan berbagai kegiatan permainan adu nasib yang diduga merupakan praktik perjudian beroperasi pada pasar malam di lapangan Bhayangkara Aek Kanopan ini di konfirmasikan melalui pesan WhatsApp pada Kapolsek Kualuhhulu, Iptu Ghulam Yanuar Lufti, SIK, Rabu (15/3), hingga hari ini, Kamis (16/3), sayangnya Kapolsek Kualuhhulu ini belum memberikan klarifikasi apapun terkait konfirmasi.

Terkait kegiatan permainan adu ketangkasan yang berlangsung pada Pasar Malam di Lapangan Bhayangkara Aekkanopan, salah seorang praktisi hukum Labura, Darson, SH, M.Kn memberikan pandangan hukumnya.
Dia berpandangan, dalam hal permainan judi harus terdapat unsur keuntungan yang ditawarkan baik itu berdasarkan kemahiran seseorang dan adanya taruhan di dalamnya.
” Terkait judi, sudah diatur dalam pasal 303 ayat 3 KUHP. Berhubung KUHP bersifat Lex Generalis, maka di dalam pasal tersebut, tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang bisa di kategorikan sebagai judi, ” ucap Darson, SH, M.Kn, Kamis (16/3)
” Namun, harus diingat, selain yg diatur dalam KUHP, juga ada aturan khusus yang mengaturnya (Lex Spesialis) tentang larangan kegiatan judi.” ujarnya
Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang larangan kegiatan perjudian dan dikuatkan dengan Peraturan Pelaksananya, yakni PP Nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban judi, tandasnya.
Untuk diketahui, dalam PP Nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksana penertiban perjudian pada pasal 1 disebutkan ” Pemberian segala bentuk jenis perjudian dilarang, baik perjudian diselenggarakan di kasino, di tempat keramaian maupun yang dikaitkan dengan alasan lain”.
Dalam penjelasan pasal 1 ini dengan jelas disebutkan ” Perjudian di tempat tempat keramaian antara lain terdiri dari perjudian dengan : lempar paser atau lempar bulu ayam dengan sasaran tidak bergerak, lempar gelang, lempar uang/koin, pancingan, Kim, menembak sasaran tidak berputar, lempar bola dan beberapa hiburan dengan hewan aduan. (Cim)