Sumut

Praktisi Hukum Dukung Langkah Profesional Polsek Barus Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan

Praktisi Hukum Dukung Langkah Profesional Polsek Barus Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan
Praktisi hukum Abdul Manaf, SH., MH
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Praktisi hukum Abdul Manaf, SH., MH., menyatakan dukungan terhadap langkah profesional yang dilakukan Polsek Barus, wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan dengan tersangka AL.

Sebagaimana diketahui, Polsek Barus telah resmi menetapkan AL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap korban Ahmad Rizky Amanda Sibarani yang mengakibatkan luka serius di bagian leher hingga harus mendapatkan perawatan medis dan tindakan jahit serta opname.

Menyikapi hal tersebut, Abdul Manaf menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dinilai berdasarkan parameter yuridis, yakni terpenuhinya unsur tindak pidana serta kecukupan alat bukti.

“Bukti medis seperti visum et repertum adalah alat bukti yang sah menurut KUHAP. Ketika penyidik telah mengantongi bukti tersebut, ditambah keterangan saksi serta alat bukti lain, maka langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang jelas. Itu murni konstruksi hukum pidana, bukan opini,” tegasnya di Medan, Jumat (27/02/2026).

Menurutnya, adanya luka fisik yang telah mendapatkan perawatan medis merupakan fakta objektif yang memiliki nilai pembuktian kuat dalam hukum acara pidana. Karena itu, penetapan tersangka maupun penahanan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk vonis, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

Abdul Manaf juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak digiring ke dalam narasi “si kaya versus si miskin” ataupun dibingkai sebagai konflik kelas.

“Hukum pidana tidak mengenal kategori kaya atau miskin. Yang dinilai adalah perbuatan dan alat buktinya. Ketika unsur pidana terpenuhi dan bukti cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat latar belakang sosial para pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, opini yang menggiring isu ketimpangan sosial justru berpotensi mengaburkan substansi perkara dan mereduksi objektivitas penegakan hukum. Dalam negara hukum, prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi, di mana setiap orang diproses berdasarkan perbuatannya, bukan status ekonominya.

“Jika ada keberatan terhadap proses yang berjalan, mekanisme pengujian tersedia melalui praperadilan maupun persidangan terbuka. Itu jalur konstitusional yang sah, bukan dengan membangun opini yang menyimpang dari fakta hukum,” lanjutnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap rasional dan menjaga kondusivitas. Ia menilai apresiasi patut diberikan kepada aparat yang bekerja secara profesional di Polsek Barus maupun di jajaran Polres Tapanuli Tengah.

“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan yakinlah penyidik bekerja secara proporsional, tanpa menggesernya ke isu-isu di luar substansi hukum,” tutup Abdul Manaf.

Sebelumnya, di salah satu media online, Dedi Riski Simanullang disebut menilai negatif penegakan hukum yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Ia menuding adanya rekayasa perkara serta intervensi dan intimidasi dari mantan pejabat Pemkab Tapteng dan salah satu anggota DPRD Sumut, termasuk pimpinan DPRD Tapteng.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam tudingan tersebut. (Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE