Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Praperadilan Mantan Kadiskes Deliserdang Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur didampingi Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali. (Waspada/ist).
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur didampingi Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali. (Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Deliserdang inisial dr ABK, terkait penetapan status tersangka dugaan korupsi. Dengan putusan itu, penetapan dr ABK sebagai tersangka dugaan korupsi jasa konsultan perencanaan dan pengawasan dinyatakan sah.

Informasi yang dihimpun Waspada.id, Kamis (22/6), putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Lubukpakam Imam Santoso SH, pada sidang yang digelar, Rabu (21/6) di PN Lubukpakam. Sidang Pra Peradilan itu untuk menguji langkah penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, terhadap mantan Kadiskes dr ABK menjadi tersangka dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan belanja modal pada Dinas Kesehatan Deliserdang Tahun Anggaran 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Praperadilan Mantan Kadiskes Deliserdang Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

IKLAN

Hakim menyatakan bahwa tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang, telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai aturan. Langkah Kejari Deliserdang menetapkan dr ABK sebagai tersangka sudah sah secara formil karena sudah memilik paling sedikit 2 alat bukti yang sah.

Sementara Penyidik Kejari Deliserdang yang diwakili Emanuel Candra Nova Zebua SH MH, menyatakan bahwa tim Pidsus telah menunjukkan 3 alat bukti dalam penetapan sebagai tersangka yakni saksi, ahli dan surat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus Eduward SH MH, mengatakan bahwa dengan putusan hakim itu menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Deliserdang. Selanjutnya tim Penyidik Kejari Deliserdang akan menuntaskan penyidikan.

Tersangka dr ABK bersama 3 orang pegawai Dinas Kesehatan disangkakan dengan Primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Sebelumnya, Kejari Deliserdang menetapkan dan menahan dr ABK bersama 3 orang pegawai sebagai tersangka dugaan korupsi pada biaya jasa konsultan perencanaan dan pengawasan pada 9 kegiatan pembangunan fasilitas di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, Selasa (23/5). Selanjutnya, dr ABK melaksanakan gugatan pra peradilan, Senin (29/5) di PN Lubukpakam. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE