Sumut

Presiden Instruksikan KDh Awasi Pembalakan Hutan, Bupati Tapsel Sudah Lakukan

Presiden Instruksikan KDh Awasi Pembalakan Hutan, Bupati Tapsel Sudah Lakukan
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada.id): Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan seluruh Kepala Daerah (KDh) yang dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk mengawasi semua praktek pembalakan hutan. Apalagi yang ugal-ugalan sehingga dapat menimbulkan bencana.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden usaI sidang Kabinet Merah Putih pada Rabu (17/12/2025) di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, sangat menyambut baik insruksi tersebut. “Sebelum diinstruksikan, kita sudah berbuat.” katanya di Sipirok, Kamis (18/12/2025).

Hal ini merunut pada surat Bupati Tapsel kepada Menteri Kehutanan bulan Agustus dan November 2025, yang melaporkan kejadian pembalakan hutan yang diduga ugal-ugalan di ekosistem Hutan Batangtoru.

3 Bulan Sebelum Bencana

Pada 29 Agustus 2025 atau tiga bulan sebelum bencana di penghujung November. Sesuai surat nomor 600.4.5.2/6170/2025, Bupati Tapsel memohon penghentian aktivitas penebangan pohon pada PHAT.

Menindaklanjuiti surat Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Bupati Tapsel melaporkan penebangan hutan di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, yang merupakan bagian dari Landscape Batangtoru.

Hutan ini merupakan ekosistem satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatera (Phantera Tigris), Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) dan lainnya.

-10 Bencana

Pada 14 November 2025 atau 10 hari sebelum (-10) bencana banjir bandang dan longsor. Sesuai surat nomor 100.3.4/8867/2025, Bupati Tapsel menyatakan keberatan dan memohon penghentian SIPUHH PHAT.

Karena meski akses SIPUHH dibekukan, masih saja ada kegiatan penebagan seperti di Desa Lancat Kecamatan Arse.

Kemudian selain melaporkan penebangan di Sipirok, Bupati Tapsel juga melaporkan penebangan di Kecamatan Batangtoru yang 10 hari kemudian ternyata mendatangkan bencana. (Id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE