Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pria Asal Simalungun Ditangkap Di Tapteng Kasus Narkoba

Pria Asal Simalungun Ditangkap Di Tapteng Kasus Narkoba
Kecil Besar
14px

Seorang pria berinisial MP, 32, alamat Jalan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun ditahann Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan PolresTapteng karena kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (18/1). Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) :Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (16/1) sekitar pukul 20.30 wib

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pria Asal Simalungun Ditangkap Di Tapteng Kasus Narkoba

IKLAN

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah inisial MP, 32, alamat Jalan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono mengatakan penangkapan terhadap MP dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan verifikasi informasi, tim berhasil mengamankan MP di depan warung,” kata Juli Purwono, Kamis (18/1).

Juli Purwono mengatakan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap MP, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sebanyak 0,60 gram.

Juli Purwono menjelaskan sewaktu di interogasi petugas, MP mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial J yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Sorkam.

“Terduga pelaku MP beserta barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”katanya.

” MP juga sudah dijadikan tersangka dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE