BINJAI (Waspada.id) : Pria inisial DE, 34, mengedarkan sabu di kampungnya sendiri runtuh dalam hitungan menit. Ia terjaring Tim Satres Narkoba Polres Binjai saat nongkrong di pinggir Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur. Malam itu, sekitar pukul 21.00 WIB, DE terlihat memainkan ponselnya sambil menunduk, seolah tak ingin mengundang perhatian.
Situasi berubah ketika Iptu Alex Parasibu, yang memimpin Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), melihat gelagat mencurigakan dari pria tersebut. DE tampak gelisah. Ia menoleh cepat, lalu membuang muka ketika petugas mendekat. Gerak-gerik itu membuat tim tidak tinggal diam.
Untuk memastikan situasi tetap terkendali, petugas langsung melakukan pendekatan. Mereka bergerak cepat agar DE tidak sempat kabur. Saat itu juga, suasana berubah tegang karena DE terlihat panik.
Iptu Alex sempat menegaskan kepada anggotanya bahwa gerakan DE tidak wajar. Ia menceritakan kembali momen itu dan berkata, “Orangnya langsung buang muka dan mencoba menghindar ketika didekati. Itu yang membuat kami curiga.”
Kecurigaan tersebut mendorong petugas menghadang pergerakan DE. Tim kemudian memeriksa tubuh serta barang bawaannya secara menyeluruh. Langkah cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi upaya DE menyembunyikan barang bukti.
Tak lama kemudian, ditemukan satu paket sabu dengan brutto 1,30 gram yang dibungkus plastik klip transparan. Satu unit HP Android Infinix warna silver juga diamankan dari tangan pelaku. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa DE tidak sekadar nongkrong di pinggir jalan.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas menginterogasi DE di lokasi. Ia sempat mencoba menahan diri, tetapi tidak mampu mengelak lama. Raut wajahnya berubah lesu, dan akhirnya ia mengaku bahwa sabu itu memang untuk diedarkan di wilayah Binjai.
Pengakuan itu mengakhiri seluruh upayanya untuk menyembunyikan niat buruk. Ia sadar dirinya tertangkap basah. Pada saat itu, petugas langsung mengamankan pelaku bersama seluruh barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Ia berkata tegas, “Pelaku langsung kami amankan bersama barang buktinya.”
Tak berhenti di situ, Ismail juga menjelaskan pasal yang menjerat DE. Ia menghadapi ancaman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Hukuman yang menantinya berada pada rentang 4 hingga 20 tahun penjara.
Setelah kasus ini mencuat, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengirim pesan keras kepada para pelaku peredaran narkoba. Pernyataan itu tidak hanya ditujukan kepada DE, tetapi juga sebagai peringatan bagi siapa pun yang berani merusak anak muda di kota itu.
Junaidi menegaskan kembali komitmen Polres Binjai dalam memberantas narkoba. Ia berkata tegas, “Kami tidak main-main. Siapa pun yang coba-coba edar narkoba di Binjai, pasti kami sikat.” (Id91)












