PADANG LAWAS UTARA (Waspada.id): Berawal dari pertengkaran adu mulut, seorang suami berinisial, HC alias A, 55, warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diduga tega membakar istrinya sendiri, DS, 55.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/02/2026) menjelaskan, kejadian tragis ini berawal saat terduga pelaku HC pulang ke rumah kontrakannya di Desa Aek Haruaya, Minggu (01/02/2026) dini hari.
Saat itu, kata Kapolsek, HC pulang dengan membawa botol berisi BBM jenis Pertamax. Kemudian, HC meletakkan Pertamax tersebut di dalam kamarnya dan ditutupi oleh baju. Tiba-tiba, terjadi pertengkaran adu mulut antara HC dan istrinya, DS.

“Terduga pelaku tersulut emosi, lalu diduga ia menyiramkan Pertamax ke tubuh korban dan menyulutkan api ke tubuh korban dan tubuh korban langsung terbakar,” terang Kapolsek.
Dalam keadaan tubuh yang terbakar, lanjut Kapolsek, korban langsung berlari ke RSUD Aek Haruaya untuk mendapat perawatan medis.
Kemudian, petugas rumah sakit langsung memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami luka bakar tersebut.
Menurut Kapolsek, saat ini, pihaknya sudah mengamankan HC dan telah menyerahkannya ke Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut. “Sudah dikirim (diamankan) ke Polres (Tapsel),” ungkap Kapolsek.
Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, juga membenarkan bahwa HC saat ini sudah diamankan. Menurut Kasi Humas, akibat insiden brutal ini, korban mengalami luka bakar di tubuhnya.
Kasi Humas menyebutkan, perbuatan HC ini diduga telah melanggar Pasal 469 ayat 1 UU RI No.01 tahun 2023 dengan unsur Pasal: ‘Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu’. Dan dalam perkara ini, unsur pidananya terpenuhi.
“Kesimpulannya, terduga pelaku HC alias A diduga keras sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban,” ujar Kasi Humas.

Dalam kesempatan ini, Kasi Humas mengimbau masyarakat agar selalu mengendalikan emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan kekerasan.
Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan, terlebih yang mengakibatkan luka berat, merupakan tindak pidana serius.
Dan setiap tindak pidana serius, pastinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, ia mengajak ke seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.
“Apabila terjadi permasalahan rumah tangga yang berpotensi menimbulkan konflik, segera laporkan atau minta pendampingan kepada pihak berwenang agar tidak berujung pada tindakan kriminal,” tutup Ipda Amalisa.(Id100)












