SIMALUNGUN (Waspada.id): Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan Alpajri, 33, yang diduga sedang menyalahgunakan sabu di rumah kosong di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa (20/1/2026) sore. Dari penguasaan diduga tersangka tersebut, polisi menyita 1,49 gram sabu beserta peralatan isap lengkap, sedangkan bandar yang disebut-sebut kabur sebelum digerebek.
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Ganda Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. “Pada hari Selasa, sekitar pukul 14.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Kabanjahe-Pematang Siantar, tepatnya di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (21/1/2026) malam sekitar pukul 19.20 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan, tim yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda J.M. Saragih, S.H., M.H, bersama Katim II Aipda A.S. Nainggolan beserta anggota bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. “Rumah kosong itu memang terletak di jalan besar, tapi jarang ada orang yang lewat, jadi cocok buat tempat transaksi gelap,” ungkap Ganda.

Petugas mengamankan Alpajri, warga Patumbak, Deliserdang, yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. “Kami amankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 1,49 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 4 buah kaca pirex, 1 buah bong, dan 1 buah HP merek Oppo. Semua peralatan lengkap untuk mengisap sabu,” jelas Ganda.
Saat diinterogasi, Alpajri mengaku sabunya diperoleh dari seseorang bernama Rison yang beralamat di Saribudolok. “Kami langsung ke rumah Rison, koordinasi dengan pihak kelurahan dan kepala lingkungan. Kami lakukan penggeledahan, tapi hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang bukti. Diduga Rison sudah melarikan diri sebelum kami datang,” ungkap KBO Ganda dengan kecewa.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap fokus memproses kasus Alpajri dan terus mencari Rison. “Alpajri sudah kami bawa ke Mako untuk proses lebih lanjut. Kami sudah terbitkan LP, lengkapi mindik, laksanakan gelar perkara, dan akan segera diproses ke JPU. Sementara untuk Rison, kami terus melakukan pencarian. Dia tidak akan bisa kabur selamanya,” tegasnya.
KBO Ganda menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi dan mengajak untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak bisa bekerja maksimal,” ujarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama. Jangan pernah coba-coba pakai narkoba, apalagi jadi pengedar. Hukumannya berat, masa depan hancur. Jauhi narkoba, jaga keluarga, jaga masa depan,” tandasnya.

Ia mengimbau siapa saja yang memiliki informasi tentang keberadaan Rison untuk segera melapor ke Polres Simalungun atau menghubungi Call Center 110 Polri. “Siapa yang punya informasi tentang Rison, segera lapor ke kami. Informasi dijamin kerahasiaan. Kami butuh bantuan masyarakat untuk menangkap bandar narkoba ini,” pungkas Ganda.
Kasus ini akan terus diproses sesuai hukum, sementara pencarian terhadap Rison terus dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan. [***]










