Sumut

Pria Paruh Baya Cabuli Anak Bawah Umur Di Sidimpuan

Pria Paruh Baya Cabuli Anak Bawah Umur Di Sidimpuan
Pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur, RL, ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria paruh baya, RL, 49, ķarena mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.

Perbuatan cabul itu telah dilakukannya sebanyak lima kali. Yakni semenjak anak perempuan tersebut masih berstatus siswa SMP dan sekarang sudah SMA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Ibu korban yang mengetahui kejadian ini langsung membuat laporan,” kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP K. Sinaga, Senin (15//2024) siang.

Terungkapnya perbuatan bejat pria paruh baya itu, setelah salah seorang warga bercerita kepada pelapor (ibu korban) bahwa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan RL.

Kemudian pelapor menginterogasi putrinya itu dan memeriksa seluruh isi handphone (HP). Bagaikan disambar petir, orangtua ini mendengar semua cerita pengakuan putrinya itu.

“Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” terang Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

Polisi menangani kasus ini usai orangtua si perempuan membuat laporan sesuai LP/B /9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2024.

Setelah mendalami laporan itu, personil Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap RL, 49, di Jalan SM Arief atau Jalan Mobil pada Sabtu (13//2024) pagi.

Pria paruh baya itu kini sudah ditahan di sel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE