Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pria Tebingtinggi Diciduk Karena Simpan Sabu Di Kos

Pria Tebingtinggi Diciduk Karena Simpan Sabu Di Kos
Pelaku AA bersama barang bukti ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id):  Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial AA, 38, di sebuah kos-kosan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, pada Rabu (17/9/2025) dini hari. AA ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,81 gram, handphone Android, pipet plastik berbentuk sekop, serta beberapa plastik klip kosong,” ungkap Iptu Jimmy pada Senin (29/9).

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan AA dalam jaringan peredaran narkotika di Tebingtinggi.

AA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE