TEBINGTINGGI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial AA, 38, di sebuah kos-kosan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, pada Rabu (17/9/2025) dini hari. AA ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,81 gram, handphone Android, pipet plastik berbentuk sekop, serta beberapa plastik klip kosong,” ungkap Iptu Jimmy pada Senin (29/9).
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan AA dalam jaringan peredaran narkotika di Tebingtinggi.
AA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [***]