P.SIDIMPUAN (Waspada): MH, 57, warga Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Polisi karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.
MH ditangkap setelah Polisi menciduk RH, 31, mantan terpidana kasus narkotika (residivis), warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Saat di tangkap, RH membawa 1 Kilogram ganja dan menyimpannya di bawah tempat duduk becak bermotor yang ditumpanginya,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Senin (9/10/2023).
Dijelaskan, penangkapan bandar (MH) dan pengedar (RH) ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Melaporkan ada transaksi narkoba di pinggir jalan raya Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kemudian Kasat Res Narkoba menurunkan Tem Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, petugas mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku telah pergi dengan menumpang becak bermotor.
Sesuai ciri-ciri becak dan orang yang diduga telah bertransaksi narkoba itu, Team Opsnal mengejarnya dan berhasil menemukan serta mencegatnya.
Tersangka RH tidak bisa mengelak pada saat petugas menemukan barang bukti 1 Kg daun ganja kering siap edar, yang disembunyikan di bawah tempat duduk becak ditumpanginya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. Pada saat diinterogasi, RH menyebut ganja itu dia peroleh dari MH.
Menerima pengakuan RH, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan sang bandar di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Tersangka MH dan RH berikut barang bukti, saat ini ditahan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan guna diproses hukum lebih lanjut. (a05)