PALAS (Waspada): Lembaga Kajian Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (LKPM-Sumut) mempertanyakan profesionalitas kinerja Komisioner Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas) dalam memproses dan menindak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwascam di wilayah itu.
Korda Palas LKPM-Sumut, A.Ropiki Tantawi Parapat, kepada Waspada, Kamis (15/6) mengatakan sejak dimulainya tahapan Pemilu telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Palas dan penanganannya dinilai tidak profesional dan berintegritas bahkan tercium aroma permainan dalam regulasi penanganan, penyelesaian dugaan pelanggaran etik tersebut.
Tantawi mengungkapkan, penanganan dugaan pelanggaran etik yang paling menyita perhatian pihaknya. Kasus oknum Panwascam di Barumun Tengah (Barteng) yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan sengaja mengambil gaji pengawas kelurahan/desa (PKD) dan hanya dijatuhi sanksi peringatan.
Ia menilai, sanksi yang diberikan Bawaslu Palas kurang tegas dan seharusnya memberikan sanksi berat agar memberikan pelajaran dan perhatian bagi setiap penyelenggara pemilu akan pentingnya kode etik.
“Sepatutnya Bawaslu Palas memberikan sanksi berat kepada oknum tersebut. Sebab, pelanggaran telah masuk dan memenuhi unsur pidana,” ucap Tantawi yang juga ketua umum Gerakan Mahasiswa Palas (Gema Padang Lawas) itu.
Seterusnya, terkait penanganan kasus dua anggota Panwascam di kecamatan Sosa Timur yang diduga telah dua bulan berturut-turut tidak masuk kerja atau berkantor dan kasusnya telah di laporkan ketua Panwascam Sosa Timur ke Bawaslu Palas.
“Sayangnya hingga saat ini belum ada penanganan dan tindakan Bawaslu Palas atas laporan ketua Panwascam tersebut,” tegasnya.
Tantawi menambahkan, atas temuan persoalan itu LKPM-Sumut telah melayangkan surat pengaduan masyarakat ke ketua Bawaslu Sumut tertanggal 14 Juni 2023.
Di mana, pihaknya meminta Bawaslu Sumut agar menelusuri kebenaran dugaan pelanggaran itu dan meminta Bawaslu Sumut mengevaluasi kinerja Bawaslu Palas serta menindak tegas Bawaslu Palas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar, menanggapi terkait pemberian sanksi tersebut mengatakan, sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada dan merupakan hasil rapat pleno Bawaslu Palas.
Kemudian, terkait kasus dua anggota Panwascam di kecamatan Sosa Timur yang disebut-sebut tidak masuk dua bulan berturut-turut Bawaslu Palas belum mengetahui kebenaran informasi tersebut.
“Terkait persoalan itu kita tidak pernah menerima laporan resmi dan hanya laporan lisan saja,” ucap Rahmat.
Meski demikian, Bawaslu Palas telah dua kali mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi namun belum menemukan titik penyelesaian.
“Undangan mediasi pertama hanya dihadiri ketua Panwascam dan undangan kedua hanya dihadiri anggota Panwascam. Kemudian undangan ketiga akan kita kirimkan kembali dan semoga kedua belah pihak dapat hadir untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap ketua Bawaslu Palas. (cms)