Sumut

Program RJ, Kejari Sergai Pulangkan Tersangka Pengancaman

Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Tersangka kasus pengancaman berinisial SF, 24, warga Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dikembalikan kepada keluarganya oleh Kejari Sergai, Senin (4/4) kemarin di Kantor Kejari setempat di Sei Rampah, SF dibebaskan berdasarkan program Restorative Justice (Keadilan Restorative).

Kajari Sergai M Amin didampingi Kasi Pidum Jenda R Silaban dan Kasi Intel Agus Adi Admaja dihadapan sejumlah Wartawan, Selasa (5/4) menuturkan penghentian penuntutan terhadap tersangka itu berdasarkan Keadilan Restorative yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan lewat Restorative Justice (RJ,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Di mana lanjut Kajari, tersangka dapat dikembalikan kepada pihak keluarganya tanpa melanjutkan proses persidangan dengan mengedepannya mediasi.

Kemudian imbuh Kajari, juga sesuai surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana nomor : PRINT-45/L.2.29/Eoh.2/03/2022, tanggal 21 Maret 2022.

“Hal ini diselesaikan melalui proses kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara SF dengan Sukidi (korban) yang tak lain merupakan ayah kandung tersangka,” jelas M Amin.

Selain sebut Kajari, pihaknya juga turut mengembalikan barang bukti kepada korban yakni barang bukti (BB) berupa sebilah pisau bergagang plastik dan satu egrek besi sepanjang 1,5 meter .

Ibu kandung tersangka Satdiah menyampaikan terimakasih kepada Kajari Sergai beserta jajarannya atas langkah RJ yang dilakukan terhadap kasus anaknya.

“Terimakasih pak Kajari, sebenarnya anak kami ini bisa dihukum, tetapi, berkat kebijaksanaan bapak, persoalan hukum ini dapat terselesaikan,” ujar Satdiah terharu.

Orang tua kandung tersangka, Sukidi juga mengaku telah menempuh langkah perdamaian secara kekeluargaan dengan tersangka, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Sukidi juga menambahkan, alasan penghentian penuntutan ini karena sudah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

“Artinya, perkara dimaksud diselesaikan tanpa harus ke meja hijau atau sidang pengadilan,” pungkas Sukidi. (a15/C)

Keterangan Foto: Kajari Sergai M Amin didampingi Kasi Pidum Jenda R Silaban ketika membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka SF program RJ disaksikan oleh kedua orang tua tersangka Sukidi dan Satdiah, Senin (4/4) kemarin di Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah. (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE