Scroll Untuk Membaca

Sumut

Proyek Fisik Terhutang Tahun 2022, Sudah Bisa Dibayar

Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Proyek fisik APBD Padanglawas tahun anggaran 2022 yang belum terbayarkan atau masih terhutang, kini sudah mulai bisa dibayarkan.

Demikian keterangan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas (Palas), Fajaruddin Hasibuan, SE, Jumat (28/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proyek Fisik Terhutang Tahun 2022, Sudah Bisa Dibayar

IKLAN

Menyusul tuntutan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07 /2022 tahun 2022, tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Sehingga mengakibatkan terjadinya keterlambatan pembayaran kegiatan proyek fisik yang dilaksanakan tahun 2022. Dimana puluhan paket proyek fisik belum dibayarkan dengan nilai Rp17,8 miliar.

Namun setelah selesai dilakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan perubahan penjabaran sesuai tuntutan PMK 212, maka sekarang pihak ketiga sudah mulai bisa mengajukan permohonan pencairan.

Seperti direktur CV. Rimba Lestari, Ali Hasan, yang ikut mengalami keterlambatan pembayaran proyek fisik yang telah selesai dikerjakan tahun 2022 lalu. Dimana ada beberapa paket proyek fisik yang tidak dibayarkan Pemkab Palas, katanya. (a30/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE