SIBUHUAN (Waspada): Proyek fisik APBD Padanglawas tahun anggaran 2022 yang belum terbayarkan atau masih terhutang, kini sudah mulai bisa dibayarkan.
Demikian keterangan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas (Palas), Fajaruddin Hasibuan, SE, Jumat (28/4).
Menyusul tuntutan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07 /2022 tahun 2022, tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.
Sehingga mengakibatkan terjadinya keterlambatan pembayaran kegiatan proyek fisik yang dilaksanakan tahun 2022. Dimana puluhan paket proyek fisik belum dibayarkan dengan nilai Rp17,8 miliar.
Namun setelah selesai dilakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan perubahan penjabaran sesuai tuntutan PMK 212, maka sekarang pihak ketiga sudah mulai bisa mengajukan permohonan pencairan.
Seperti direktur CV. Rimba Lestari, Ali Hasan, yang ikut mengalami keterlambatan pembayaran proyek fisik yang telah selesai dikerjakan tahun 2022 lalu. Dimana ada beberapa paket proyek fisik yang tidak dibayarkan Pemkab Palas, katanya. (a30/C)