MADINA (Waspada): Rehabilitasi/pemeliharaan jalan Aek Godang – Hutabargot (Watas Kecamatan Panyabungan Barat) yang bernilai kontrak senilai Rp4.939.874.000,- diduga dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) hingga mengakibatkan beberapa titik terlihat rusak.
Hal ini pun terlihat setelah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan pratinjau ke lokasi pengerjaan.

Kabid Bina Marga Elvi Yanti Harahap kepada Waspada, Senin, (19/09), menjelaskan jika menurut pandangannya, ada dibeberapa titik kerusakan dan lobang akibat ulah OTK dan yang paling parah dibadan jalan di Desa Hutatonga, dimana jalan tersebut dirusak dengan cara menyiramkan bahan bakar jenis solar keaspal lalu dicongkel menggunakan kayu.
“Ini terlihat disengaja dengan menyiram solar terlebih dahulu supaya aspal lembek dan rusak, dan tadi kita masih melihat dilapangan masih ada sisa-sisa bau minyak solar, dan bekas-bekas solarnya juga masih mengalir dipinggir jalan,” terangnya.
Rehabilitasi/pemeliharaan jalan Aek Godang – Hutabargot (Watas Kecamatan Panyabungan Barat) yang bernilai kontrak senilai Rp4.939.874.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 ini sendiri dikerjakan CV Bina Sarana dengan nomor kontrak 620/03/SP/PPK-BM.DAK/PUPR/2022 dan waktu pengerjaan 150 hari kalender.
Terkait dengan dugaan pengerusakan dari OTK ini, Elpi tidak merinci lebih jauh, namun pihaknya terlebih dahulu akan melakukan uji LAB dan akan melakukan musyawarah apakah permasalahan ini akan dibawa keranah hukum atau tidak.
“Terkait dengan kasus ini, akan kami uji dulu dan bawa ke LAB untuk diuji seberapa banyak solarnya. Jika nanti terbukti kami akan ambil tindakan tegas, karena waktu pelaksanaan pengerjaan selalu kita awasi, bahkan kita membawa alat pengukur suhu aspal, apabila suhunya kurang kita akan suruh kembalikan dan ganti, cuma ini disengaja dirusak, jika nanti memang terbukti sengaja dirusak, mungkin kita akan tempuh jalur hukum,” pungkas Elfi. (Cah)