Scroll Untuk Membaca

Sumut

Proyek Multi Years Di Palas Mangkrak, PT. WK Diminta Segera Tuntaskan

Proyek Multi Years Di Palas Mangkrak, PT. WK Diminta Segera Tuntaskan
Jalan lintas provinsi yang merupakan proyek multi years di wilayah Padanglawas yang sempat mangkrak, bulan Juni ini mulai dilanjutkan. (Waspada/H. Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Proyek multi years, peningkatan jalan provinsi di wilayah Kabupaten Padanglawas (Palas) beberapa bulan belakangan mangkrak, PT. Waskita Karya (WK) selaku pelaksana proyek diminta segera menuntaskan pekerjaan.

Menurut informasi yang dihimpun Waspada dari masyarakat, Jumat (2/6), bahwa ada beberapa titik jalur jalan lintas Sumatera (Jalinsum) yang masuk dalam item pekerjaan peningkatan jalan lintas provinsi tersebut.

Bahkan akibat proyek multi years peningkatan jalan provinsi itu mangkrak sejak beberapa bulan belakangan, telah membuat pengguna jalan kecewa dan resah, sebab sering mengundang kecelakaan.

General Superintendent (GS) PT. Pijar Utama, Sugianto yakni perusahaan KSO PT Waskita Karya kepada Waspada sebelumnya mengatakan, pihak perusahaan tetap komit lanjutkan proyek sesuai kontrak.

Tetapi sudah memasuki bulan Juni belum juga ada eksen di lapangan, kecuali pengukuran dan pemetaan untuk perencanaan.

Plt. Kadis PUPR Provsu, Ir H. Marlindo melalui Ka UPT Jalan dan jembatan Gunungtua, Rasuli Siregar juga mengatakan, pihak perusahaan KSO PT Waskita Karya telah menyampaikan komitmen untuk menuntaskan pekerjaan peningkatan jalan provinsi di wilayah Kabupaten Padanglawas.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Provsu, H. Tondi Roni Tua, S. Sos saat dihubungi via telepon seluler mengatakan, saat bertemu Dinas PUPR, disampaikan bahwa pihak kontraktor akan menuntaskan proyek multi years peningkatan jalan provinsi di wilayah Padanglawas.

“Dan paling lambat pertengahan bulan Juni pengerjaan proyek multi years di wilayah Kabupaten Padanglawas akan kembali dilanjutkan,” katanya.
(a33/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE