TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 desa Kecamatan Simuk akan dilaksanakan pada Sabtu (29/6) mendatang.
Pelaksanaan PSU pada 8 TPS di 6 Desa yang ada di Kecamatan Simuk, Kabuoaten Nias Selatan dlberdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ketua KPUD Benimeritus Halawa kepada Waspada, Rabu (19/6) usai pelaksanaan rapat koordinasi bersama Bawaslu, Polres Nias Selatan, serta Pemkab Nias Selatan, mengatakan pasca terbitnya amar putusan Mahkamah Konstitusi RI pada perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sebagai pihak pemohon dari Partai Golkar dan pihak termohon KPU serta sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.
Beni menjelaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan khususnya di Kecamatan Simuk, akan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 768 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemungutan ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Sebagai langkah awal pihaknya melaksanakan, rapat koordinasi bersama Bawaslu, Polres , dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebagai bentuk dukungan Linmas dan dukungan fasilitas yang lainnya terhadap putusan PSU tersebut.
“KPUD Nias Selatan telah membentuk badan ad hoc, mulai PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di Kecamatan Simuk. PPK, PPS Pilkada 2024 yang terpilih dari kecamatan Simuk, pihaknya juga memberikan tugas tambahan pada PSU tersebut, begitu juga dengan tingkat KPPS untuk 8 TPS, kita juga telah mengunjuk langsung seluruh anggota PPK dari 7 kecamatan di Kepulauan Batu ditambah dari Sekretariat KPU Nias Selatan dalam pelaksanaan PSU 29 Juni mendatang,” ujar Beni.

Mengenai logistik PSU di Kecamatan Simuk, kata Beni, mulai tanggal 26-27 Juni sudah mulai bergeser dari gudang KPUD bersamaan dengan seluruh anggota Komisioner KPU Nias Selatan menuju ke Pulau Simuk.
Beni menambahkan, dua hari ke depan Jumat (21/6) akan melakukan sosialisasi kepada peserta partai politik dan juga stakeholder, serta sosialisasi bentuk spanduk kepada masyarakat di Kecamatan Simuk.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Nias Selatan melalui Yosua Bu’ulolo (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) menegaskan seluruh proses yang akan dilaksanakan pada PSU pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di Kecamatan Simuk yang akan dilaksanakan pada tanggal Sabtu (29/6) akan melakukan pengawasan seluruh tahapan agar berjalan lancar dan aman.
“Mulai dari tahapan, pergeseran logistik, pemungutan suara pada hari H dan penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simuk pada 8 TPS, Bawaslu Nisel tetap koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat,” ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau kepada KPU Nias Selatan agar persiapan pendistribusian logistik terencana dengan baik, demikian juga Bawaslu telah mengimbau partai politik agar tidak melakukan kampanye dan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, tegas Yosua.
Yosua Bu’ulolo juga mengimbau pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada PSU pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada hari H. (a26/chbg)