Scroll Untuk Membaca

Sumut

PSU Di TPS 01 Desa Janji, Bawaslu Humbahas Tegaskan Kepatuhan Regulasi

PSU Di TPS 01 Desa Janji, Bawaslu Humbahas Tegaskan Kepatuhan Regulasi
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara (Putungsura) di TPS 27 November lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbang Hasundutan (Humbahas) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Kamis (5/12).

Ketua KPUD Humbahas, Maeena Cibro pada rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSU di kantonya, Selasa (3/12) mengatakan, bahwa pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Janji merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul. Rekomendasi ini mengacu pada temuan adanya pelanggaran prosedur pemungutan suara di TPS tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Berdasarkan Berita Acara Nomor 4420/PL.02.9-BA/1216/2/2024, PSU di TPS 1 Desa Janji dilaksanakan atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul Nomor: 0094/PM.00.00/K.SU-05.06//11/2024. Hal ini terjadi karena terdapat tiga orang yang memberikan suara pada 27 November 2024 namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) tidak memiliki KTP, Formulir C.Pemberitahuan-KWK,” jelasnya.

Menurut Maeena, sesuai regulasi pemilihan hanya pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih pindahan, atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan KTP elektronik yang berhak memberikan suara. Sehingga pelanggaran ini menjadi alasan utama pelaksanaan PSU, terangnya.

Ditambahkan, untuk pelaksanaan PSU, secara teknis, penyediaan logistik dan pengamanan telah dirancang untuk mendukung keberhasilan PSU. Dengan pengawasan yang ketat dan persiapan menyeluruh, PSU di Desa Janji diharapkan dapat mencerminkan proses demokrasi yang bersih dan adil.

Terkait pelaksanaan PSU, Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

Ia menguraikan bahwa pelanggaran yang ditemukan di TPS 01 Desa Janji pada 27 November 2024 akan ditindaklanjuti secara mendalam, termasuk potensi pelanggaran kode etik atau unsur pidana. “Proses pelaksanaan PSU ini telah kami tinjau, dan akan kami bahas lebih lanjut, termasuk di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Humbahas,” ujar Henri.

Ditambahkan, pihak yang terlibat dalam PSU termasuk penyelenggara, saksi, dan pemilih, diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku. Ia juga meminta agar semua kebutuhan logistik dan teknis pelaksanaan dipersiapkan dengan matang demi kelancaran PSU.

Henri juga mengajak semua pihak utk mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Janji sehingga berjalan transparan dan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1774. “Kami berharap seluruh tahapan PSU, mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya dapat mematuhi aturan yang berlaku. Semua pihak harus memastikan proses ini bebas dari pelanggaran,” pungkasnya. (cas)

Ket Foto.
KETUA Bawaslu Humbahas, Henri Wesli Pasaribu didampingi anggota Bawaslu Eduart Bert Sianturi menyampaikan saran dalam rakoor persiapan pelaksanaan PSU. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE