Sumut

PT AR Belum Terima Pemberitahuan Resmi Pencabutan IUP Tambang Emas Martabe

PT AR Belum Terima Pemberitahuan Resmi Pencabutan IUP Tambang Emas Martabe
Lokasi produksi Tambang Emas Martabe di Batang Toru Tapsel. (Waspada.id/doc)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada.id): PT Agincourt Resources (PT AR) menyatakan belum dapat memberikan komentar secara rinci terkait informasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas Martabe di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dari pemerintah.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan bahwa informasi mengenai pencabutan izin tersebut baru diketahui piak manajemen melalui pemberitaan media.

“Manajemen PT AR masih menunggu kejelasan dan detail resmi dari pihak berwenang sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut,” sebut Katarina melalui sambungan telepon, Rabu (21/1/2026).

Meski demikian, PT AR menegaskan, menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah. Perseroan juga memastikan akan tetap menjaga serta menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ditambahkan, PT AR senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh aktivitas usahanya. Sebagai pengelola Tambang Emas Martabe, PT AR berkomitmen penuh mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“PT AR member of ASTR/A, selalu menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu perusahaan yang disebut dalam keputusan tersebut adalah PT Agincourt Resources.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan dan mendukung kepentingan pembangunan nasional. (id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE