EkonomiSumut

PT AR Belum Terima Surat Penghentian Operasional Dari Pemerintah Pusat

PT AR Belum Terima Surat Penghentian Operasional Dari Pemerintah Pusat
Kondisi hutan di hulu sungai Batang Toru. Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada.id) : Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources (AR) Katarina Siburian Hardono, mengatakan pihaknya belum mendapat surat resmi penghentian operasial Tambang Emas Martabe Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumut dari pemerintah pusat.

“Kami belum menerima surat resmi terkait penghentian operasional sementara tersebut,” kata Senior Manager Corporate Communications PT AR, Katarina Siburian Hardono, Sabtu (6/12/2025) menjawab pertanyaan Waspada.id terkait penghentian operasional tambang oleh pemerintah pascaterjadinya banjir bandang dan tanah longsor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Katarina mnjelaskan, surat resmi yang diterima perusahaan pertambangan tersebut adalah panggilan untuk dilakukan verifikasi data dan informasi.”Yang sudah kami terima adalah panggilan Gakkum KLH untuk verifikasi data dan informasi,” jelasnya.

Di tengah polemik perintah dari pmerintah pusat untuk menghentikan operasional, Katarina mengungkapkan pihaknya saat ini fokus terhadap tanggap bencana.

“Saat ini kami masih fokus melanjutkan upaya tanggap bencana di wilayah terdampak di Tapanuli Selatan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Wajib Hentikan Operasional

Kementerian Lingkungan Hidup dalam siaran persnya mengatakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas pascabanjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Menteri Hanif mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.

Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif.

Pembukaan Lahan Masif

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ungkap Rizal Irawan.

Menteri Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelas Menteri Hanif.

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tutup Menteri Hanif.

KLH/BPLH memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatera. Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat.

Sedangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Jumat (5/12/205), mengatakan bahwa Tambang Emas Martabe berhenti beroperasi setelah terjadi banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara . (id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE