Scroll Untuk Membaca

Sumut

PT DSJ Diduga Tidak Bayar Pajak Galian C

PT DSJ Diduga Tidak Bayar Pajak Galian C
PT DSJ perusahaan yang memiliki AMP di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): PT DSJ yang berada di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kuat tidak ada membayar pajak galian C kepada pemerintah.

Dugaan tidak membayar pajak galian C ini dikuatkan dengan adanya keterangan Kabid Penagihan dan Pendapatan Bapenda Madina, Dedek Ispensyah Siregar kepada wartawan via WA, Rabu (24/7), yang mengatakan bahwa PT DSJ belum pernah terdaftar melakukan pembayaran pajak galian C di Bapenda Madina.

Selain tidak membayar galian C, PT. DSJ sesuai data yang dihimpun, merupakan perusahaan yang diduga kuat berada di balik aktivitas tambang galian C yang terus beroperasi di Desa Lancat, yang kuat dugaan juga belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Bahkan aktivitas galian C yang beroperasi malam hari diketahui materialnya diangkut ke Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT DSJ.

Baca juga:

Kapolres Madina, AKBP Arie Soepandi Paloh yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Taupik Siregar, Rabu (24/7) mengatakan, Polres Madina akan melakukan penyelidikan terkait AMP PT DSJ yang diduga menampung material galian ilegal.

Merujuk kepada Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, orang perorangan maupun badan usaha yang menampung dan mengolah material yang berasal dari operasi produksi penambangan tanpa SIPB dapat dipidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.(a.32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE