Sumut

PT KAI Tanda Tangani MoU Dengan Kejari Binjai

PT KAI Tanda Tangani MoU Dengan Kejari Binjai
Prosesi penandatanganan kerja sama (MoU) antara PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara dan Kejari Binjai. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): PT KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kamis (15/05/2025) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H dan Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara PT. KAI (Persero) Sofan Hidayah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Binjai dengan PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Kasi Datun dan para Jaksa Pengacara Negara dan juga merupakan bentuk kepercayaan dari lembaga pemerintah (BUMN) kepada institusi Kejaksaan khususnya Kejari Binjai, baik dalam menyelesaikan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, dan berkonsultasi dalam bidang hukum lainnya maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara.

Acara tersebut dihadiri oleh, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jaksa Pengacara Negara Kejari Binjai, Manager Hukum, Manager Aset, Manager Humas, Manager Komersial Non Angkutan, dan Manager Pengamanan pada PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.

Dengan adanya penandatanganan MoU ini, PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen untuk saling mendukung dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman.(SR/nanda)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE