PANYABUNGAN (Waspada.id): Perusahaan penyedia solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), PT Lintasarta, memastikan akan melakukan penertiban terhadap kabel jaringan WiFi yang diduga ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Penertiban tersebut direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kabel yang semrawut dan menumpang tanpa izin di tiang milik perusahaan.
Demikian informasi tersebut diperoleh wartawan, Rabu (14/01) via whatsApp.
Maraknya kabel jaringan milik penyedia layanan internet lokal yang dipasang secara tumpang tindih dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kondisi tersebut memicu PT Lintasarta untuk mengambil langkah tegas untuk memutus kabel tanpa izin.
PT Lintasarta yang membidangi Support IT Regional untuk wilayah Madina, Husain, mengatakan salah satu kabel yang akan ditertibkan merupakan milik PT. AN.
Kabel tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi untuk menumpang di tiang milik PT Lintasarta.

Kata dia, pihaknya sudah mengetahui rencana eksekusi kabel-kabel yang menumpang tanpa izin.
Namun karena masih dalam kondisi pascabencana, pelaksanaannya sempat ditunda.
” Yang pasti, kabel tersebut akan dieksekusi karena tidak memiliki izin resmi dari Lintasarta,” ujar Husain saat dihubungi media beberapa hari yang lalu.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga jaringan serta menegakan aturan pemanfaatan aset perusahaan.
PT Lintasarta, lanjut Husain, juga akan berkoordinasi dengan sejumlah media di Kota Panyabungan untuk menginformasikan agenda penertiban tersebut secara terbuka.
“Penertiban akan kami lakukan secara terbuka dan akan kami kabarkan kepada rekan-rekan media. Yang jelas, kabel-kabel yang menumpang tanpa izin akan kami tertibkan,” tegasnya.(Id100)










