BINJAI (Waspada): Sejumlah proyek dengan nilai fantastis di Kota Binjai belakangan terus ‘dikuasi’ oleh PT MS. Mulai dari pengerjaan GOR senilai Rp11 miliar, gedung dewan Rp45 miliar, hingga Islamic Center Rp47 miliar.
Di samping proyek tersebut, direktur PT yang disebut memiliki banyak CV ini juga dipercaya mengerjakan proyek lain, diantaranya pembangunan Masjid Al Jamaah Pemko Binjai yang sebelumnya mushalla dengan anggaran senilai Rp938.833.328,34 dan rehab trotoar Lapangan Merdeka.
Sementara, pengerjaan dari perusahaan ini sendiri cendrung kurang baik atau syarat dengan korupsi. Pasalnya, bangunan gedung DPRD Binjai yang menelan anggaran Rp45 miliar, sudah mengalami kerusakan di bagian dak atau coran atasnya.
Lantas, apa pertimbangan Pemko Binjai masih mempercayai perusahaan itu? Bagaimana perusahaan tersebut dapat menjadi pemenang lelang? Apakah titipan dari orang nomor satu di Kota Binjai?
Sejumlah pertanyaan itu dijawab oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Binjai, Ikhsan Siregar. Menurutnya, setiap perusahaan punya hak untuk ikut lelang sepanjang belum diblacklist oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Jika memang pengerjaan gedung dewan dinilai tidak sesuai oleh PPK dan konsultan pengawas, semestinya perusahaan itu harus diblacklist. Tapi nyatanya, perusahaan tersebut masih bisa ikut lelang. Itu membuktikan perusahaan dimaksud tidak bermasalah,” kata Ikhsan baru-baru ini.
Terkait titipan, Ikhsan menegaskan, bahwa lelang dilakukan secara terbuka dan online. Sehingga siapa saja peserta lelang dapat melihat. “Ada empat tahap yang harus dilalui peserta lelang, yakni lulus administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga. Jika empat ini memenuhi syarat, tidak ada dasar untuk tidak dijadikan pemenang,” tegasnya.
Disoal direkrut perusahaan inisial Yd memiliki kedekatan dengan wali kota, Ikhsan menyebutkan, setiap orang bisa saja dekat dan memiliki hubungan baik dengan siapa saja. “Tidak salah kalau wali kota dekat dengan siapa saja. Tetapi bukan berarti bisa bermain dalam lelang proyek. Sekarang sudah melalui sistem, jika empat syarat itu tidak terpenuhi, maka dipastikan tidak menjadi pemenang,” pungkasnya.
Terkait PT MS dipilih menjadi pengganti perusahaan yang mengerjakan proyek GOR pada tahun 2019 lalu, Ikhsan mengakui, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam lelang barang dan jasa.
“Awalnya PT MS kalah dan berada di posisi cadangan (kedua). Karena perusahaan pemenang mundur tanpa alasan, akhirnya PT MS menggantikan. Ini sama seperti pergantian antar waktu. Dan memang seperti itu aturannya,” urai Ikhsan di ruang kerjanya.
Diketahui, saat ini gedung dewan yang dikerjakan PT MS mengalami kerusakan. Bagian dak atas mengalami kebocoran dan air merembes hingga merusak plafon. Beberapa ember juga menghiasi jalanan ruang komisi gedung tersebut. Kondisi itu terlihat sangat tidak layak mengingat anggaran pembangunan mencapai Rp45 miliar. (a34)