NIAS (Waspada.id) : PT Pupuk Indonesia (Persero) mencabut enam izin Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios resmi penyalur pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Utara, karena terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, Rabu (29/10).
Dari enam PPTS yang dicabut izinnya tersebut, satu di antaranya berada di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, yakni kios UD. Mohaga.
Manager Sumut I PT Pupuk Indonesia, Rizki Putra Phonna, membenarkan bahwa kios UD. Mohaga telah dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran berupa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
“Berdasarkan hasil investigasi kami hingga tingkat petani serta konfirmasi terhadap pihak terkait, PPTS UD.
Mohaga terbukti melanggar aturan dengan menjual pupuk subsidi di atas HET. Hari ini izinnya sudah kami cabut,” ujar Rizki.
Menurut Rizki, pelanggaran tersebut diketahui setelah adanya laporan dari petani dan penyuluh pertanian di wilayah setempat.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pencabutan izin tersebut tidak akan mengganggu pelayanan dan penyaluran pupuk kepada petani. PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan langkah antisipasi dengan mengalihkan distribusi ke kios resmi terdekat di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dan Gunungsitoli Barat.
“Distribusi pupuk untuk dua kecamatan yang sebelumnya dilayani oleh UD. Mohaga kini telah dialihkan ke kios lain agar kebutuhan pupuk petani tetap terpenuhi,” terang Rizki.
Ia menegaskan, pencabutan izin bagi kios yang melanggar merupakan bagian dari komitmen PT Pupuk Indonesia dalam menjaga penyaluran pupuk bersubsidi agar tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Langkah tegas ini untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani yang berhak dengan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan kebijakan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, yang ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 Oktober 2025 di Jakarta.
Kebijakan baru ini merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, yang mengatur jenis, harga, dan distribusi pupuk bersubsidi. Revisi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran dan mendukung program ketahanan pangan nasional.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menurunkan harga beberapa jenis pupuk bersubsidi. Antara lain:
• Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram,
• NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram,
• NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram,
• ZA (khusus tebu) dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram,
• Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp400 per kilogram.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan memberi manfaat langsung bagi lebih dari 155 juta penerima, termasuk petani dan pelaku usaha kecil penerima subsidi.
“Regulasi baru ini membuat distribusi pupuk lebih efisien dan tepat sasaran, setelah beberapa aturan lama yang menghambat penyaluran dicabut,” ujar Amran.(id59)













