PANYABUNGAN (Panyabungan): Setelah ditayang Rabu (14/12) sekira pukul 09.12, informasi menyeruak pukul 11.21 sampai ke telinga masyarakat: PT Sorik Marapi Geotherman Power (SMGP) yang santer hari ini pukul 14.00 dioperasionalkan, tiba-tiba ditunda.
“Baru rencana. Tapi, mendengar dan melihat situasi serta memperhatikan pendapat semua pihak dulu,” ujar Ali Sahid, Wakil Kepala Teknik Panas Bumi (WKTPB), siang tadi.
Sayangnya, ditanya ditunda sampai kapan? Hingga berita ini ditayangkan, Ali Sahid belum memberi penjelasan lebih rinci.
Informasi dilansir waspada.id dan beritasore.co.id secara eksklusif berjudul “PT SMGP Buka, Warga Protes”, menyedot perhatian publik di Mandailing Natal hari ini.
Beberapa jam paska berita ini ditayang, kaget bercampur syukur sebagian masyarakat mendengar penundaan operasional PT SMGP.
Sejumlah persiapan rencana pengoperasian sudah dilakukan. Undangan sangat terbatas dilayangkan. Belakangan, dikabarkan, petinggi melarang pengoperasian perusahaan menghindari konflik.
Berita Sebelumnya
Pasca insiden keracunan gas, PT SMGP, merencanakan normalisasi operasi perusahaan dan untuk mendukung ketersediaan uap di unit 3, Rabu (14/12) sekira pukul 14.00. Muncul reaksi.
Malam tadi, menjelang tengah malam, waspada.id dan beritasore.co.id dihubungi melalui telepon seluler. Ini, berkaitan surat resmi ditandatangani Terry Satria Indra (KTPB).
Dikatakan, PT SMGP membuka sumur T-11. Metode dilakukan, dalam kegiatan dengan cara mengalirkan gas sumur T-11 ke sumur injeksi di Pad T dan atau mengalirkan gas ke sistem produksi sebelum uap dari sumur T-11 dibuka ke atmosfer (udara) melalui rock diffuser.
Warga Protes
Sejumlah warga menyampaikan protes, termasuk Mhd Irwansyah Lubis, SH, Ketua DPC PPP Madina,
mantan anggota DPRD Madina, alumni Fak. Hukum UMA, mantan aktivis HMI, Dewan Penasehat Kahmi Madina, mantan Sekjen DPP Ima Madina
“Seharusnya, pemerintah melalui Dirjen EBTKE, tidak memberikan izin pengoperasian kembali aktivitas dihentikan akibat insiden 27 September kemarin,” ujar Irwansyah.
Seharusnya tidak membeiksn izin sebelum PT ini, kata dia, memperoleh sanksi, baik sanksi hukum maupun sanksi administrasi, melaksanakan seluruh rekomendasi EBTKE terkait perbaikan dan pembenahan pengelolaan PLTP, memberikan jaminan keselamatan bagi lingkungan sekitar WKP.
“Bupati Madina sebagai kepala pemerintahan memiliki tanggungjawab atas kepemimpinan di daerah ini, harus berani memgambil sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas di sumur T-11,” tegasnya.
Irwansyah juga mengingatkan bupati, tidak memberikan rekomendasi dan persetujuan pengaktifan kembali aktifitas di T-11 sebelum rekomendasi EBTKE terlaksana seluruhnya. (irh)
Berita terkait: