PERCUT SEITUAN (Waspada.id): Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangun Purba, melakukan pemusnahan limbah di PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLI) yang berlokasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Jumat(23/1/26).
Direktur RSUD Bangun Purba, dr. Silvia Karlia yang hadir pada pemusnahan limbah menyebutkan, pemusnahan limbah medis ini merupakan prioritas rumah sakit dalam rangka menjaga lingkungan sekitar dan melindungi fasilitas kesehatan lainnya dari potensi pencemaran.
“Limbah medis harus benar-benar dimusnahkan agar tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat,” kata dr.Silvia.
Dijelaskannya, dalam satu kali prores pemusnahan limbah medis RSUD Bangun Purba antara 150 hingga 200 kilogram per bulan. Limbah tersebut meliputi berbagai item medis berbahaya, seperti jarum suntik bekas, kapas, alkohol, botol infus, selang infus, serta sisa-sisa bahan dari laboratorium.
Sebelum melakukan pemusnahan limbah medis RSUD Bangun Purba, Manajer Pemasaran PT SDLI, Suryandi Tanjung menjelaskan, sebelum proses pemusnahan dilakukan, limbah medis terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan dan pemilahan sesuai standar operasional prosedur. Hal ini bertujuan memastikan seluruh limbah yang dimusnahkan aman untuk diproses dan tidak menimbulkan kendala teknis maupun risiko keselamatan.
“Keselamatan kerja menjadi prioritas utama. Seluruh proses dilaksanakan dengan penerapan standar safety yang ketat agar tidak terjadi gangguan operasional maupun dampak lingkungan,” papar Suryandi.
Ia juga menyebutkan, PT SDLI berkomitmen menjadi perusahaan pengelola limbah medis yang unggul dan terdepan di Pulau Sumatera.
Itu sebabnya, perusahaan tersebut mengedepankan prinsip komitmen, kejujuran, dan tanggung jawab, serta memberikan jaminan legalitas dan kondusivitas bagi para pelanggan.
Selain itu, tambah Suryandi, PT. SDLI juga menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dengan memprioritaskan penerapan program ekonomi sirkular melalui konsep 5R (reduce, reuse, recycle, recovery, dan repair), sehingga pengelolaan limbah dapat berdaya guna dan tetap sesuai dengan peraturan pemerintah.(id.28/syahril)










