SERGAI (Waspada.id): Manajemen PTPN IV Regional II Unit Adolina menegaskan bahwa pemanfaatan lahan untuk penanaman melon dilakukan tanpa mengubah fungsi utama lahan perkebunan yang dikelola perusahaan milik negara tersebut.
Hal itu disampaikan Humas PTPN IV Regional II Unit Adolina, Junaidi Abdilah, saat dikonfirmasi Waspad.id, Senin (26/1/2026), di Sergai Kopi Sei Rampah. Ia menyatakan, kegiatan penanaman melon merupakan bagian dari upaya optimalisasi lahan yang tetap mengacu pada ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan aspek legal maupun tata kelola lingkungan,” ujar Junaidi.
Menurutnya, penanaman melon tidak menghilangkan atau menggeser fungsi utama lahan perkebunan PTPN IV, melainkan menjadi bentuk pemanfaatan lahan yang produktif dan berkelanjutan.
“Penanaman melon ini merupakan bagian dari pemanfaatan lahan secara optimal tanpa mengubah fungsi utama lahan perkebunan yang dikelola PTPN IV Regional II Unit Adolina,” jelasnya.
Junaidi menambahkan, kegiatan tersebut memiliki tujuan positif, antara lain mendukung produktivitas lahan sekaligus mengembangkan potensi pertanian berkelanjutan.
“Kami selalu berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga harmonisasi dengan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya, menanggapi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
PTPN IV Regional II Unit Adolina berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aktivitas perusahaan di lapangan.
“ PTPN IV Regional II Unit Adolina menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Junaidi. (bs)










