Scroll Untuk Membaca

Sumut

PTUN Kabulkan Gugatan, Wali Kota Pematangsiantar Wajib Cabut SK Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli

PTUN Kabulkan Gugatan, Wali Kota Pematangsiantar Wajib Cabut SK Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Pematangsiantar periode 2022-2026. Putusan ini secara langsung membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar dan mewajibkan pencabutan SK tersebut, sekaligus memulihkan nama baik penggugat.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (23/9/2025) lalu, Majelis Hakim PTUN Medan yang menangani perkara Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN, menyatakan batal SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis ST. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan pihak tergugat, yakni Wali Kota Pematangsiantar, untuk mencabut SK tersebut dan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp511 ribu.

Kuasa hukum penggugat, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM, dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, didampingi Rio Victory Sipayung SH, dalam keterangan persnya pada Jumat (25/9/2025), menyambut baik putusan tersebut. Hermanto menegaskan bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif dan adil terhadap gugatan yang diajukan kliennya.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami dari jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli yang dilakukan secara sepihak oleh Wali Kota Pematangsiantar adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. PTUN dengan jelas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ungkap Hermanto.

Ia juga menyoroti perjalanan kasus yang sejak awal penuh dengan dugaan tuduhan sepihak terhadap kliennya, yang kini terbukti tidak berdasar secara hukum. “Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.

Meskipun ini masih putusan tingkat pertama, Hermanto berharap Wali Kota Pematangsiantar mematuhi amar putusan PTUN ini dengan mencabut SK yang dimaksud. Namun, jika Pemerintah Kota Pematangsiantar mengajukan banding, pihaknya menyatakan siap menghadapi. “Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli sesuai masa jabatannya yang sah.(rol)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE