Sumut

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Kepada Bupati Deliserdang

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Kepada Bupati Deliserdang
Kabag Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar SH memberikan keterangan penolakan PTUN Medan atas gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kades Paluh Kurau, Rabu (26/11/25). Waspada.Id/ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak terhadap Bupati, Delizerdang, dr H Asri Ludin Tambunan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, akhirnya menemui titik terang.

PTUN Medan dalam amar putusannya No.58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan. Artinya, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Keputusan Bupati Deliserdang No.185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/25).

Sebelumnya, tambah Muslih, Keputusan Bupati Deliserdang No.185 ditetapkan berdasarkan audit tujuan tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deliserdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

“Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif tetap terjaga di Desa Paluh Kurau,” papar Muslih.

Dijelaskannya, kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, tidak terima dipecat Bupati Deliserdang. Pemecatan itu dilakukan karena Muhammad Yusuf Batubara dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

Muhammad Yusuf Batubara yang tak terima dengan penilaian dan pemecatan itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Kemudian Pemkab Deliserdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deliserdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan. Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan-pertimbangan yang matang,” tandas Muslih (Id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE