Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pukat Gerandong Dan Trawl Masih Beroperasi Di Perairan Nelayan Tradisional Langkat 

Pukat Gerandong Dan Trawl Masih Beroperasi Di Perairan Nelayan Tradisional Langkat 
Ketua DPW PNTI Sumut Adhan Nur. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada.id): Kapal pukat gerandong dan pukat trawl masih beroperasi menangkap ikan di perairan nelayan tradisional yang berjarak sekitar 4 mil dari garis pantai. 

Hal tersebut mengecewakan bahkan mencederai hati nelayan tradisional. Sebab, dampak beroperasi pukat terlarang tersebut merusak habitat yang berada di perairan nelayan tradisional.

Akibatnya, ikan atau habitat laut lainnya habis diserobot nelayan dengan alat tangkap pukat gerandong dan trawl. Alhasil, nelayan kecil tidak mendapatkan hasil ketika melaut.

Iskandar salah seorang nelayan tradisional asal Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang Kab Langkat mengaku kecewa pukat trawl dan gerandong beroperasi siang malam di perairan Jaring Halus dengan jarak sekitar 4 mil dari bibir pantai. 

Nada kekecewaan juga disampaikan Syaiful seorang nelayan tradisional asal Desa Tapak Kuda.  Dia mengaku gerah karena nelayan pukat trawl dan gerandong memasuki perairan nelayan tradisional untuk menangkap ikan.

Kedua nelayan tradisional tersebut mengaku prihatin dengan kondisi nelayan tradisional saat ini dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak terkait dan organisasi nelayan. 

Di tempat terpisah, Ketua DPW Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumut Adhan Nur mengaku sudah menerima laporan dari nelayan tradisional tersebut terkait masih beroperasinya nelayan pukat trawl maupun gerandong di perairan nelayan tradisional Langkat. 

“Kita sudah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut,” kata Adhan. 

Disebutkan, PNTI Sumut meminta tindakan tegas dari KKP dan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut terhadap pukat trawl dan gerandong yang sudah meresahkan nelayan tradisional Langkat itu.dan PNTI tidak akan pernah berhenti untuk berjuang terhadap kehidupan sehari-hari.

Dia berharap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumut bersama aparat keamanan perairan segera menindak pemilik kapal pukat gerandong dan trawl yang telah melanggar batas menangkap ikan tersebut.(id27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE