DELISERDANG (Waspada): Ouluhan eks karyawan PT Angkasa Pura Solusi (APS) meminta agar pihak manajemen perusahaan lamanya PT APS mempekerjakan kembali sebagai karyawan di Kuala Namu International Airport (KNIA). Jika permintaan tak dikabulkan, mereka meminta pesangon dari PT APS.
Hal itu terkuak saat puluhan eks karyawan PT APS melakukan aksi damai di depan pintu keluar gerbang KNIA,Jumat (26/5) sekira pukul 09:45.
Aksi puluhan eks karyawan PT APS itu sendiri dikordinir Kuasa Hukum Red and White Attorney and Conselor at Law, Rio Voller Naibaho,SH dan Artanti Silitonga,SH dengan pengawalan ketat Polsek Kawasan Bandara Kuala Namu dan Polresta Deliserdang.
Fatahillah,24 dan M Iqbal Syahputra,25, keduanya merupakan eks karyawan PT APS mengaku sudah bekerja bertahun-tahun tapi sampai saat ini belum menerima pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja. “Sudah 7 tahun saya kerja di PT APS, tapi hanya gaji yang kami terima. Sejak diberhentikan, saya tak terima pesangon,” kata Fatahillah.
Oleh karena itu, Fatahillah dan rekan sekerjanya eks PT APS berharap bisa dipekerjakan kembali sebagai karyawan. “Kalau tak diterima, bayarlah pesangon kami,”ucapnya.
General Manager PT APS Raden Ahmad Muharram yang dikonfirmasi Waspada menyatakan pihak manajemen sudah membayar apa yang menjadi hak dari pekerja seperti gaji, namun terkait pesangon pihaknya belum bisa mengabulkan karena yang bersangkutan bekerja di PT APS bukan karyawan tetap.
“Kami juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan, intinya kami tetap berupaya agar pekerja lama diperkerjakan kembali,” katanya.
Buktinya, ada 2 pekerja lama dari PT APS sudah bekerja kembali dan 6 lagi masih sedang proses finalisasi. Kapolsek Kawasan Bandara Kuala Namu Iptu Natanail Surbakti,SH yang turun langsung bersama personelnya dan dibantu Polres Deliserdang menemui eks karyawan PT APS.
Kapolsek mengimbau agar apa yang disampaikan eks karyawan kepada pihak perusahan PT APS dilakukan dengan tertib dan tak melakukan hal-hal yang tak diinginkan.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 73 karyawan PT APS diberhentikan karena kontrak tak diperpanjang. Perusahaan baru pemenang tender pun tidak mempekerjakan pekerja yang lama.
Keputusan tak bekerja lagi di PT APS terhitung 1 Maret 2023. Atas kejadian itu, puluhan eks karyawan PT APS meminta dipekerjakan kembali sebagai karyawan. (a13/C)

Kapolsek Kawasan Bandara Kuala Namu Iptu Natanail Surbakti,SH turun langsung memantau aksi damai puluhan eks karyawan PT APS di pintu gerbang keluar KNIA. Waspada/Irianto











