Scroll Untuk Membaca

Sumut

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Di Madina, Banyak Nunggak

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Di Madina, Banyak Nunggak
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Puluhan pengendara kendaraan bermotor terjaring razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di depan kantor Samsat Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Rabu (5/11) siang. Operasi gabungan ini menemukan banyak kendaraan menunggak pajak.

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi UPT Samsat Panyabungan, Bapenda Madina, Jasa Raharja Panyabungan, Dinas Perhubungan Madina, Satpol PP dan Damkar Madina, PM TNI-AD Panyabungan, Satlantas Polres Madina, dan Organda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut KUPT Samsat Panyabungan, Salamat Nasution, dari 39 kendaraan yang diperiksa, 4 sepeda motor dan 8 mobil diberi teguran, 10 sepeda motor dan 8 mobil diimbau untuk mutasi, serta 4 sepeda motor dan 5 mobil membayar pajak di tempat.

Kepala Bapenda Madina, Ahmad Yasir, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga Desember 2025. Program ini memberikan potongan pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan yang taat pajak, bebas BBNKB kedua antar-perseorangan, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kasatlantas Polres Madina, Iptu Sumardi, mengimbau masyarakat agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan melengkapi persyaratan berkendara. Tim gabungan juga menyampaikan informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

“Kepatuhan terhadap pajak dan aturan lalu lintas adalah kontribusi nyata warga untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkas Yasir. (id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE