LUBUKPAKAM (Waspada.id): Kawasan Puncak Merga Silima di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, belum terdaftar sebagai kawasan objek wisata di Kabupaten Deliserdang. Sebab, lokasi yang dikenal ” Medan Magnet” tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Itu sebabnya, Dinas Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Deliserdang maupun warga tidak bisa mengelola daerah itu menjadi objek wisata.
“Jadi kalau ada pengutipan parkir maupun pengutipan lainnya, itu pungli. Sebab, belum ada regulasi yang menyebutkan kawasan Puncak Merga Silima sebagai objek wisata, PAD juga tidak ada, ” kata Sekretaris Dinas Budporapar Deliserdang, Eko Sapriadi.
Ia juga membenarkan awalnya lokasi itu dikelola almarhum Yopi Batubara, tapi saat ini, Eko tidak mengetahui lagi siapa yang pengelolanya.
“Sebenarnya, siapa pun boleh mengelola hutan lindung itu menjadi objek wisata, tapi harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kalau saat ini kan gak tau kita siapa yang mengelola,” papar Eko.
Seperti diberitakan Waspada.id, Sabtu (24/1/26), Kawasan Puncak Merga Silima di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru yang dulunya ramai dikunjungi sebagai “Medan Magnet” bagi wisatawan, kini berangsur sepi akibat maraknya praktik pemungutan liar (pungli).
Pengendara sepeda motor yang singgah dikenakan biaya Rp10 ribu, mobil Rp20 ribu, sementara mereka yang membawa kemah dikenakan sewa lapak Rp 25 ribu tanpa izin resmi.
Salah satu pemuda yang mengaku sebagai petugas parkir, Rizal, menyatakan bahwa tindakan pemungutan tersebut dilakukan atas perintah pimpinannya yang hanya disebut sebagai MB. “Kalau abang keberatan protes aja ke pimpinan saya,” ujarnya kepada wisatawan yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, kawasan Puncak Merga Silima dikuasai oleh Yopi Batubara dan menjadi destinasi favorit warga dari luar daerah. Namun setelah Yopi wafat, penguasaannya beralih dan secara perlahan praktik pungli mulai muncul, membuat kunjungan wisatawan semakin berkurang.(id.28)










