Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pungli Bertopeng Jukir Disikat Polres Batubara

Resahkan Pengguna Jalan

Tiga terduga pungli berkedok uang parkir yang diamankan Polsek jajaran Polres Batubara. Waspada/Ist
Tiga terduga pungli berkedok uang parkir yang diamankan Polsek jajaran Polres Batubara. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Merebaknya juru parkir (jukir) liar tanpa dilengkapi tiket parkir, hingga meresahkan pengguna jalan disikapi Polres Batubara dengan membawa pelakunya ke Mapolres.

“Polres Batubara berkomitmen menjaga kamtibmas dengan memberantas pungli berkedok uang parkir yang meresahkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor saat parkir di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu AH Sagala, Selasa (28/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pungli Bertopeng Jukir Disikat Polres Batubara

IKLAN

Dikatakan Sagala, petugas parkir gadungan melakukan aksinya mengutip uang parkir tanpa dilengkapi tanda pengenal sebagai tukang parkir. Sedangkan hasil kutipannya diduga tidak disetor ke Pemkab Batubara melainkan digunakan untuk keperluan diri sendiri.

“Pak Kapolres sudah memberi atensi kepada Polsek jajaran agar melakukan razia penertiban petugas parkir gadungan,” bebernya.

Atensi ini langsung disikapi Polsek Medang Deras, Polsek Labuhanruku dan Polsek Indrapura dengan melakukan penertiban petugas parkir tidak resmi ini.

“Hasilnya untuk sementara ketiga Polsek telah mengamankan 3 pria terduga petugas parkir dari pengguna kendaraan bermotor yang parkir di pinggir jalan,” jelasnya.

Diakui Sagala, tindakan yang dilakukan terhadap ketiganya masih sebatas pembinaan saja. “Mereka tidak ditahan namun membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Sagala.

Ketiga petugas parkir gadungan yang diamankan masing-masing MD yang diamankan Polsek Medang Deras. Kemudian FH diamankan Polsek Labuhanruku dan SR diamankan Polsek Indrapura.

“Kedepan tidak menutup kemungkinan para petugas parkir gadungan yang melakulan pungli akan diproses sesuai hukum yang berlaku”, pungkas Kasi Humas Iptu AH Sagala. (a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE