GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Pungutan uang komite dengan mengatasnamakan sumbagan sukarela dari orang tua siswa di SMA Negeri 1 Gunungsitoli yang sempat menjadi polemik akhirnya ditiadakan. Orang tua siswa menyampaikan apresiasi atas kesepakan tersebut.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sunatera Utara Wilayah XIII melalui Kepala Seksi SMA dan PK, Agnes Utama Telaumbanua, S.Pd yang dikonfirmasi, Jumat (10/10) membenarkan pihaknya yang turut menghadiri pertemuan antara orang tua siswa, pengurus komite dan pihak Sekolah SMA Negeri 1 Gunungsitoli telah menyepakati pungutan uang komite sumbangan sukarela dari orang tua siswa resmi ditiadakan.
“Hari ini kita dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII telah menghadiri pertemuan antara orang tua siswa, pengurus komite, dan pihak sekolah SMA Negeri 1 Gunungsitoli, dan kesimpulannya uang komite yang sebelumnya telah dilaksanakan, maka pada hari ini uang komite tersebut resmi ditiadakan,” terang Agnes.

Larangan untuk pungutan uang komite tersebut secara tegas disampaikan oleh Agnes Utama Telaumbanua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta larangan untuk tidak melakukan pungutan SPP dari orang tua peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.
“Telah disepakati bersama komite dan orang tua siswa tidak ada lagi biaya SPP atau uang komite di SMAN 1 Gunungsitoli. Namun untuk menutupi kekurangan pendanaan dan mendanai program peningkatan mutu pendidikan maka Komite Sekolah akan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan melalui proposal,” ungkap Agnes.
Agnes menjelaskan bahwa uang komite yang telah dilaksanakan selama ini di SMAN 1 Gunungsitoli merupakan hasil kesepakatan orang tua siswa dengan menyetujui secara bersama-sama untuk memberi dukungan terhadap kegiatan sekolah dalam bentuk uang komite.
“Uang komite yang terlaksana selama ini bermula pada tanggal 09 September 2025 saat diadakan rapat bersama komite dan orang tua siswa, waktu itu Kepala Sekolah Ibu Binaria Waruwu menyampaikan program kegiatan SMAN 1 Gunungsitoli serta dukungan dana untuk membantu pembiayaan operasional kegiatan sekolah dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), tetapi forum orang tua saat itu mengharapkan dukungan yang diberikan dalam bentuk uang komite sebesar 40ribu dan bagi yang bersaudara kandung sebesar 25ribu rupiah,” jelas Agnes.
Memungut sumbangan dalam bentuk apapun dari orang tua siswa, kata Agnes Utama Telaumbanua resmi dilarang di tingkat SMA/SMK khususnya ruang lingkup Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII.
“Surat terkait larangan memungut sumbangan kepada orang tua siswa yang tidak mampu secara ekonomi sudah kami sampaikan kepada seluruh Kepala sekolah SMA/SMK, kita berharap pihak sekolah mempedomani PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” bebernya.
Sementara itu, pungutan uang komite sumbangan sukarela di SMA Negeri 1 Gunungsitoli sempat menimbulkan polemik dan kesalahpahaman ketika salah seorang siswi kelas X berinisal KG belum membayar uang sumbangan sukarela tersebut sehingga tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tengah Semester.
Cabang Dinas Pendidilan Wilayah XIII yang mendapat informasi tersebut langsung menyikapi dengan mendatangi SMAN 1 Gunungsitoli dan hasilnya siswi tersebut dapat mengikuti ujian susulan.

Secara terpisah orang tua siswi KG, Hasmidar Harefa yang juga turut menghadiri pertemuan tersebut mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sikap tegas dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII dan juga pihak sekolah SMA Negeri 1 Gunungsitoli atas kesimpulan bersama yang meniadakan uang komite.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas solusi ini semua yang telah mentiadakan uang komite dan mengizinkan kembali anak kami KG mengikuti ujian susulan dan kembali bersekolah seperti biasanya,” ujar Hasmidar Harefa. (Id60)