Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pupuk Kebersamaan, Bupati Hadiri Perayaan Natal 2022 Di Batubara

Pupuk Kebersamaan, Bupati Hadiri Perayaan Natal 2022 Di Batubara
BUPATI Ir. H. Zahir, M.AP., ketika menghadiri perayaan Natal Oikoumene Kabupaten Batubara tahun 2022. Waspada/Iwan Has
Kecil Besar
14px

  BATUBARA (Waspada): Untuk memupuk kebersamaan dan mengembangkan toleransi, Bupati Ir. H. Zahir, M.AP., hadiri perayaan Natal Oikoumene Kabupaten Batubara tahun 2022 di Covention Hall Singapore Land, Kecamatan Seibalai, Selasa (27/12)

  Bupati Zahir menyampaikan apresiasi atas perayaan ini, dengan harapan kegiatan berjalan tertib dan khidmat sehingga dapat membawa keteduhan, kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat kristiani, khususnya di Kabupaten Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Di sini kepada saudara-saudaraku umat Nasrani, agar kesempatan Natal tahun 2022 dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas diri, baik dalam beribadah maupun berinteraksi dengan sesama umat beragama,” ujarnya.

  Selain it, Bupati mengajak untuk menjadi agen pembawa damai di manapun berada, dan selalu berkarya, bekerjasama dengan pemerintah serta mendukung setiap program pembangunan yang dicanangkan Pemkab Batubara.

  Pada kesempatan ini, Bupati Zahir menyerahkan bakti sosial Natal kepada pendeta dan para jemaat.

  Perayaan Natal tahun ini mengangkat tema “Maka Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain”, dan Subtema “Melalui perayaan Natal Oikoumene Kabupaten Batubara, mari memantapkan langkah bersama dalam kebhinekaan untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju”.

  Turut hadir Kapolres AKBP Jose DC. Fernandes, Kajari dan unsur Forkopimda Kabupaten Batubara.

Keluarkan SE
  Sebelumnya Bupati Batubara Ir.H.Zahir, M.AP lewat Surat Edaran (SE), Nomor: 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) Pada Masa Pandemi Covid- 19.

  Dalam surat tertanggal 23 Desember 2022 disebutkan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Nataru serta untuk mencegah, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Batubara perlu disampaikan sebagai berikut.

  Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja/ tempat difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

  Gereja membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid- 19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid- 19 setempat.

  Tempat-tempat hiburan/ hotel dan masyarakat dilarang mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya. Point terakhir dilarang menggunakan kembang api dan mercon saat merayakan Nataru.

  Surat edaran Bupati Batubara ini masing-masing ditujukan kepada Camat, Ketua Ormas Keagamaan dan Ketua FKUB se Kabupaten Batubara.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE