Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pura-pura Meminjam, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor

Pura-pura Meminjam, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor
Pelaku F, 28, (tiga kanan) beserta barang bukti yang diamankan personel Polsek Siantar Utara.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pura-pura meminjam, terduga pelaku F, 28, alias Aldo, mocok-mocok, warga Desa Senio, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun membawa kabur satu unit sepeda motor, hingga Polsek Siantar Utara Polres Kota Pematangsiantar meringkusnya.

Polsek Siantar Utara meringkus F di rumahnya di Desa Senio, Kec. Gunung Malela, Simalungun pada Sabtu (4/3) pukul 08:30 dan menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2918 WAH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pura-pura Meminjam, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor

IKLAN

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik menyebutkan personel Polsek Siantar Utara meringkus F setelah adanya laporan korban Mujiono Surep, 29, wiraswasta, warga Bahapit, Desa Naga Dolok, Kec. Tapian Dolok, Simalungun.

Menurut korban, F membawa kabur sepeda motornya setelah F mendatangi saksi Deliana, 24, isteri korban, ketika isteri korban mencuci piring di gudang penyimpanan mobil di Jl. Patuan Anggi, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Pematangsiantar pada Senin (20/2) pukul 13:00.

Saat itu, F hendak meminjam sepeda motor sepeda motor yang sedang parkir dengan posisi kunci masih lengket di kunci kontak di gudang penyimpanan mobil itu.

Karena sepeda motor itu milik korban dan bukan miliknya, istri korban tidak memberi izin kepada F dan menyuruh agar F permisi atau meminjam sepeda motor kepada korban yang saat itu sedang tidur di kamar.

Namun, F tidak ada menjumpai korban dan tidak ada mendapat izin dari korban serta langsung membawa kabur sepeda motor korban. Mengetahui hal itu, istri korban segera membangunkan dan memberitahukan F sudah membawa sepeda motor miliknya.

Kemudian, korban mencoba menghubungi HP milik F agar F mengembalikan sepeda motornya, namun HP F tidak aktif lagi. Karena sampai Selasa (21/2) F tidak mengembalikan sepeda motornya, korban melaporkannya ke Polsek Siantar Utara pukul 13:00. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp13 juta.

Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Aipda B. Situngkir bersama Tim Opsnal dan penyidik Polsek Siantar Utara melakukan pembuntutan dan pelacakan terhadap F.

Akhirnya, Kanit Reskrim, Tim Opsnal dan penyidik Polsek Siantar Utara mengetahui F sedang di rumahnya dan segera berangkat ke rumah F pada Sabtu (4/3) pukul 05:00 serta mengamankan F ketika keluar dari rumahnya pukul 08:30.

Berdasarkan keterangan F, dia telah menggadaikan sepeda motor korban Rp1.750.000, kepada saksi A di Desa Sahkuda, Kec. Gunung Malela, Simalungun.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal dan penyidik Polsek Siantar Utara menyita sepeda motor itu dari A di Desa Sahkuda pukul 13:00 dan membawanya bersama F ke Polsek Siantar Utara untuk proses hukum.

Menurut Kapolsek Siantar Utara, kasus dugaan tindak pidana pencurian itu sesuai Pasal 362 KUH Pidana masih dalam proses penyelidikan.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE