PEMATANGSIANTAR (Waspada): Balas pengeroyokan hingga korban mengalami luka berat, Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria DS, 38, alias Rambo, warga Jl. Rakutta Sembiring, Gg. Selamat, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Utara.
Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani memimpin Tim Opsnal meringkus DS yang kembali dari tempat pelariannya di Tarutung, Kab. Tapanuli Utara bersama keluarganya dan hendak menyerahkan diri ke pihak kepolisian saat di loket satu bus di Jl. Parapat, Kel. Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, Jumat (23/6) pukul 18:00.
Kapolres AKBP Fernando melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Sabtu (24/6) menyebutkan Tim Opsnal meringkus DS akibat melakukan penganiayaan terhadap korban Pargaulan Siagian, 54, petani, warga Jl. Bahkora II, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun.
Menurut Kasat Reskrim, DS melakukan penganiayaan terhadap korban di Jl. TB. Simatupang, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara pada Jumat (23/6) pukul 01:00 dinihari, hingga mengakibatkan korban tidak sadar dengan luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah segar serta saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Vita Insani.
Penganiayaan terhadap korban terjadi, karena sebelumnya anak korban, Andika Siagian memukul kepala belakang DS satu kali di Jl. TB. Simatupang pada Rabu (14/6) pukul 13:00 dan anak korban langsung melarikan diri setelah memukul DS.
Selanjutnya, pada Kamis (15/6) pukul 23:30 di Jl. TB. Simatupang, DS meminta kepada korban agar menasehati anaknya Andika Siagian agar tidak keterlaluan bercandanya. Namun, Andika Siagian yang ada di lokasi saat itu melawan, hingga DS memukul kepalanya hingga terjatuh.
Melihat DS memukul Andika Siagian, keluarga Andika Siagian terdiri Rafael Siahaan, korban dan Sarno Siagian mengeroyok DS. Kemudian, datang dua orang warga melerai. Saat meninggalkan lokasi pengeroyokan, DS mengatakan, “awas kalian tiga ya, hati-hati.”
Setelah pengeroyokan itu, DS berangkat dari rumahnya menuju pasar Parluasan dan langsung masuk ke dalam terminal Sukadame untuk mengambil kayu broti yang ada di dalam terminal pada Jumat (23/6) malam.
Kemudian, DS menuju Jl. TB. Simatupang dan melihat korban, tepatnya di pasar Parluasan dengan posisi menunduk sedang membereskan jualannya.
Ketika melihat korban, DS menghampiri korban dari depan korban dan langsung memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan broti, hingga korban jatuh telentang.

Sesudah korban jatuh tertelentang, DS kembali memukul bagian wajah korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kayu broti sampai patah. Usai memukul korban, DS meninggalkan korban dan membungkus kayu broti dengan pakaiannya agar tidak terlihat orang dan membuangnya di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Sukadame.
Selanjutnya, DS melarikan diri ke tempat saudaranya di Tarutung dan menceritakan kejadian itu kepada saudaranya. Saat itu, keluarga DS menyuruhnya pulang ke Pematangsiantar.
Akhirnya, DS pulang bersama abangnya ke Pematangsiantar untuk menyerahkan diri ke polisi dan ketika tiba di loket bus, Jumat (23/6) pukul 18:00, Tim Opsnal yang mendapat informasi DS sedang menuju Pematangsiantar, langsung mendatangi loket bus dan mengamankan DS.
Menurut Kasat Reskrim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS saat ini masih menjalani proses hukum di Sat Reskrim, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana dan Sat Reskrim telah menyita barang bukti dua kayu broti dan satu baju batik.(a28)