PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 tahun 2017, rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan rancangan dokumen perencanaan lima tahunan.
Yang menyiapkan pemerintah daerah (Pemda) dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mewakili Wali Kota Susanti Dewayani menyampaikan hal itu dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan substansi dokumen rancangan teknokratik RPJMD Pematangsiantar 2025-2029 di gedung serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Senin (29/7).
Sehubungan dengan hal itu, Sekda menyatakan Pemda wajib menyusun rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029 yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah serta rekomendasi untuk rencana pembangunan lima tahun ke depan.
Menurut Sekda, pelaksanaan FGD itu merupakan kesempatan yang sangat baik bagi semua pihak untuk bersama-sama melakukan pembahasan dan penjaringan aspirasi, saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD Pematangsiantar 2025-2029.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Dedi Idris Harahap dalam laporannya menyebutkan FGD pembahasan substansi dokumen rancangan teknokratik RPJMD Pematangsiantar 2025-2029 bertujuan untuk penyelarasan pemahaman proses penyusunan RPJMD.
Dokumen rancangan teknokratik RPJMD, lanjut Dedi, nantinya penyerahannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang rencananya awal Agustus 2024.
“Dokumen rancangan teknokratik RPJMD ini akan menjadi acuan untuk merumuskan visi, misi dan program prioritas dari calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilu wali kota dan wakil wali kota pada November 2024,” jelas Dedi.(a28).