Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ranperda P.APBD Humbahas TA 2023 Naik Rp20 Miliar Lebih

Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran (TA) 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp20.872.744.245, menjadi Rp1.092.973.471.500. Sebelumnya APBD Humbahas TA 2023 sebesar Rp1.072.100.727.255.

Bupati Humbahas diwakili Sekdakab Humbahas, Tonny Sihombing pada Nota Pengantar Keuangan Ranperda P.APBD TA 2023 di gedung DPRD Humbahas, Rabu (30/8) mengatakan, bahwa kenaikan struktur belanja daerah pada Ranperda P.APBD bertambahnya biaya belanja operasi sebesar Rp5.494.373.722, menjadi Rp710.040.308.186,. Sebagai belanja modal bertambah Rp5.749.161.175, menjadi Rp206.720.352.714,. Sebagai belanja tidak terduga berkurang Rp800.000.000, menjadi Rp2.200.000.000, dan sebagai belanja transfer bertambah Rp10.429.209.348, menjadi Rp174.012.810.600.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ranperda P.APBD Humbahas TA 2023 Naik Rp20 Miliar Lebih

IKLAN

Sekda juga menyampaikan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah disampaikan sebelumnya bersama 6 (enam) Ranperda lainnya. Dalam pembahasan pada Rapat Gabungan Komisi direkomendasikan agar Pemkab Humbahas melakukan Konsultasi Publik Atas Ranperda dan telah ditindaklanjuti melalui pelaksanaan Konsultasi Publik, 20 Juli 2023 lalu. “Kami berharap pembahasan Ranperda ini akan berjalan lancar dan dilandasi semangat kebersamaan. Kepada Dewan yang terhormat diharapkan juga memberi masukan demi penyempurnaan Ranperda tersebut serta sesegera mungkin mendapat persetujuan bersama Dewan yang terhormat,” tukasnya.

Paripurna DPRD atas Ranperda P.APBD di atas dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol dihadiri Wakil Ketua Marolop Manik, dan Labuan Lumbantoruan serta anggota DPRD lainnya perwakilan Forkopimda dan beberapa pimpinan OPD Pemkab Humbahas. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE