Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ranto Sibarani: Klien Kami Korban Salah Tangkap

Ranto Sibarani: Klien Kami Korban Salah Tangkap
Kuasa hukum Yusrizal, Ranto Sibarani SH MH (kanan) dan Surya Bakti Hasibuan SH (tengah), didampingi keluarga terdakwa, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis (2/10/2025).Waspada.id/Bambang
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Kuasa hukum Yusrizal, Ranto Sibarani SH MH dan Surya Bakti Hasibuan SH, menegaskan kliennya adalah korban salah tangkap dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor di Masjid Al-Taqwa, Sei Rampah.

Menurut Ranto, pengakuan Yusrizal di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diperoleh melalui dugaan kekerasan saat diperiksa di Polres Serdang Bedagai.

“Klien kami diduga mengalami kekerasan sehingga terpaksa mengaku mencuri. Padahal ia tidak pernah melakukan perbuatan itu,” jelasnya kepada Waspada.id usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis sore (2/10/2025).

Kuasa hukum juga menilai alat bukti CCTV tidak sah karena tidak pernah diuji laboratorium forensik. Ranto menjelaskan bahwa keterangan ahli hukum dari Universitas Islam Sumatera Utara, Dr. Panca Sarjana Putra, menyatakan seharusnya rekaman CCTV diuji di laboratorium forensik untuk memastikan identitas pelaku. Tanpa itu, CCTV tidak memiliki kekuatan pembuktian.

“Ahli hukum yang kami hadirkan menyatakan rekaman CCTV harus diverifikasi secara forensik.Tanpa itu, tidak memiliki nilai pembuktian,” tambahnya.

Selain itu, hingga kini sepeda motor yang dituduhkan dicuri tidak pernah ditemukan. Pelapor hanya melaporkan kehilangan, bukan menunjuk Yusrizal sebagai pelaku.

Kuasa hukum juga menyoroti berkas perkara yang dinyatakan lengkap terlalu cepat meski saksi kunci dan informan tidak pernah diperiksa.

Ranto menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim objektif dalam memutus perkara ini.Ini jelas penuh kejanggalan. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan berharap majelis hakim objektif dalam memutus perkara. Kami hanya memohon keadilan dari majelis hakim. Jaksa pun tidak berwenang menyatakan klien kami bersalah, karena hanya hakim yang bisa memutuskan,” pungkasnya. (id31/bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE