Scroll Untuk Membaca

Sumut

Rapat Paripurna DPRD Deliserdang Ricuh, Pimpinan Dewan Walk Out

Rapat Paripurna DPRD Deliserdang Ricuh, Pimpinan Dewan Walk Out
Antony Napitupulu, Dhanil Ginting dan Purnama Barus ditunjuk oleh fraksi-fraksi yang hadir untuk melanjutkan dan memimpin sidang paripurna lanjutan setelah insiden walk-out Agustiawan Saragih dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Deliserdang, Senin (23/6/25). waspada.id/adit
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang berlangsung ricuh dan memanas.

Pasalnya, sejumlah interupsi mewarnai jalannya sidang paripurna dan Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Agustiawan Saragih melakukan aksi walk out setelah sejumlah fraksi menyampaikan keberatannya terhadap proses pembahasan yang dinilai tidak mengakomodir usulan fraksi. Insiden ini terjadi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Deliserdang, Senin (23/6/25)

Kericuhan berawal karena tidak dijadwalkannya pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Padahal, hal itu telah diusulkan oleh sejumlah fraksi seperti Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra dan fraksi lainnya. Sebaliknya, pimpinan sidang langsung mengarahkan forum ke pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seolah mengesampingkan interupsi dari fraksi lainnya.

Situasi tersebut menimbulkan ketegangan dalam sidang. Beberapa anggota dewan menyampaikan protes karena pimpinan DPRD Deliserdang tidak mau menjadwalkan agenda sidang LKPD dan KUA-PPAS.

“Kalau kita tidak segera membahas P-APBD 2025, nanti kita yang disalahkan masyarakat Deliserdang. Karena itu, kita minta pimpinan dewan untuk segera menjadwalkan pembahasan LKPD dan KUA PPAS,” tegas Timur Sitepu dari fraksi PDIP.

Ketua Fraksi Demokrat Ikhwanul Ismar juga melakukan interupsi bahwa setelah disampaikan surat dari Bupati Deliserdang, RPJMD, LKPD, KUA PPAS dan P-APBD agar segera mengagendakan ranperda usulan tersebut pada sidang paripurna.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Indra Silaban menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan Dewan, namun pada rapat paripurna tersebut tidak hadir dan mengulur waktu. “Ketika itu, Bamus sudah menyampaikan kepada pimpinan, tapi pimpinan tidak datang.”

Di tengah-tengah perdebatan antar fraksi dan pimpinan sidang, Agustiwan Saragih mengatakan dan memutuskan bahwa sidang paripurna sudah selesai lantas mengetuk palu. Setelah itu, ia walk out dari ruang sidang. Hal itu membuat suasana sidang menjadi semakin ricuh, di mana mayoritas anggota dewan berteriak agar sidang dilanjutkan. Namun Agustiawan tetap melangkah keluar. Bahkan, anggota DPRD, Dedi Syahputra dari fraksi Gerindra langsung mengejar langkah Agustiawan Saragih dan menahannya agar rapat paripurna tetap dilanjutkan, namun Agus Setiawan tidak berkenan dan langsung menuju ruangannya.

Karena Agustiawan Saragih meninggalkan ruang sidang, lantas anggota dewan melanjutkan sidang paripurna lanjutan. Dalam rapat tersebut, sidang rapat paripurna lanjutan dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 36 orang anggota dewan dari 50 anggota keseluruhan DPRD Deliserdang.

Dalam rapat tersebut, Antony Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan, Dhanil Ginting dari Fraksi Gerindra dan Purnama Barus dari Fraksi Golkar ditunjuk oleh fraksi-fraksi yang hadir untuk melanjutkan dan memimpin sidang paripurna atas kesepakatan fraksi-fraksi yang tetap hadir untuk memimpin sidang paripurna lanjutan.

Antony Napitupulu menyampaikan klarifikasi atas keputusan untuk melanjutkan rapat. “Tadi udah kita dengar dan saksikan bersama bahwa rapat paripurna sudah diketok tanpa menghasilkan apapun, termasuk surat usulan dari berbagai fraksi untuk memasukkan agenda LKPD dan KUA-PPAS. Tapi tadi semua anggota fraksi yang hadir sepakat untuk melanjutkan penetapan agenda tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan pimpinan dewan yang meninggalkan ruangan sidang tanpa menetapkan jadwal sidang LKPD dan KUA-PPAS tentang PAPBD 2025. Berdasarkan keputusan bersama anggota dewan yang hadir, rapat paripurna lanjutan tetap dilaksanakan, sekaligus menjadwalkan agenda pembahasan LKPD dan KUA-PPAS tentang PAPBD 2025.

“Tadi kita sudah jadwalkan agenda pembahasan LKPD dan KUA-PPAS tentang PAPBD 2025 yang akan dibahas mulai besok,” ujarnya.

Sementara Bupati Deliserdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, yang hadir di awal rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang masih terus memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat Deliserdang. Ini juga menunjukkan salah satu perubahan besar yang akan dilakukan di lingkungan Pemkab Deliserdang,” ujarnya dalam arahan setelah kejadian tersebut.

Ia juga menambahkan, semua unsur yang ada harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan bukan mendahulukan kepentingan golongan. “Kami dari unsur Forkopimda, yaitu saya sendiri, bapak kapolres, kepala Kejari, dan seluruh Forkopimda memang sudah sepakat dari awal untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi atau golongan, karena ini merupakan bagian dari upaya memajukan Kabupaten Deliserdang,” tegasnya.

Terakhir, ia juga memohon maaf karena tidak dapat mengikuti rapat paripurna lanjutan, karena harus meninjau bus listrik di Pancur Batu. “Karena itu saya mohon izin untuk ke Pancur Batu dan yang melanjutkan Pak Sekda karena saya ada kunjungan untuk meninjau bus listrik di Pancur Batu,” ucapnya

Pihak eksekutif yang selanjutnya diwakili oleh Sekretaris Daerah Deli Serdang Timur Tumanggor, namun ia tidak memberikan tanggapan tambahan atas dinamika internal legislatif tersebut. (rin/adit)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE