Sumut

Rapat Paripurna DPRD Sibolga Setujui Hibah Tanah 5,1 Ha, Harapan Baru Korban Banjir Dan Longsor

Rapat Paripurna DPRD Sibolga Setujui Hibah Tanah 5,1 Ha, Harapan Baru Korban Banjir Dan Longsor
Kecil Besar
14px

SIBOLGA (Waspada.id): Di tengah luka mendalam yang masih dirasakan ratusan korban banjir dan tanah longsor, DPRD Kota Sibolga akhirnya mengambil keputusan strategis.

Melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa sore (16/12/2025), DPRD secara resmi menyetujui hibah Barang Milik Daerah berupa aset tanah milik Pemerintah Kota Sibolga untuk relokasi korban bencana alam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Keputusan tersebut menandai langkah konkret negara hadir di tengah penderitaan warga, setelah berbulan-bulan korban hidup dalam ketidakpastian pascabencana. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansyar Afandi Parangin-angin, didampingi Wakil Ketua Jamil Zeb Tumori, S.H., M.A.P. dan Andika Pribadi Waruwu, S.H., M.H.

Hibah yang disetujui berupa aset tanah seluas 51.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi warga terdampak banjir dan tanah longsor.

Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, dalam sambutannya menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.

“Pemerintah tidak boleh absen saat rakyat kehilangan tempat tinggal. Hibah tanah ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga, khususnya hak atas hunian yang layak dan aman,” tegas Wali Kota.

Namun, keputusan ini juga menjadi pengingat keras bahwa penanganan bencana tidak boleh berhenti pada rapat dan seremoni. Relokasi harus benar-benar berjalan sesuai kajian teknis kebencanaan dan Rencana Tata Ruang Wilayah, agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Sebagai bagian dari program pemulihan, sebanyak 200 unit rumah akan dibangun melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Yayasan Buddha Tzu Chi, diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat akibat bencana.

DPRD Kota Sibolga menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta tidak menyisakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Persetujuan hibah ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen resmi, tetapi benar-benar menghadirkan solusi nyata bagi para korban.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Sibolga, Sekda Kota Sibolga Drs. Herman Suwito, M.M., Sekretaris DPRD, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, camat dan lurah se-Kota Sibolga.

Kini, sorotan publik tertuju pada tahap pelaksanaan. Masyarakat menunggu bukti, bukan janji—bahwa tanah yang dihibahkan benar-benar berubah menjadi rumah, dan rumah benar-benar menjadi tempat hidup yang aman bagi korban bencana Kota Sibolga. (Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE